Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danbatin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia; bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman di Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang dan lingkungan, sehingga perlu penataan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9
Tahun 2012
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah:
a. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR;
d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian
fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan
perdesaan;
e. Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman;
f. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
dan
g. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
57 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2022
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No. 6, LL 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-Undnag nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Bupuati Halmahera Utara telah membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023:
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 422/KPTS/MU/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil evaluasi Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancanagan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Rancangan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Peraturan daerah kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 54)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No 2, LL 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016 Nomor 8)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No. 1, LL 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Bupati
Halmahera Utara telah membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 5/KPTS/MU/2021 tanggal 3 Januari 2022 tentang Hasil Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 54)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL TAMBAHAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS HIBUALAMO JAYA KABUPATEN HALMAHERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan asset daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah (BUMD); BUMD PT. Hibualamo Jaya adalah merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang terbentuk pada tahun 2006, kepemilikan saham mayoritasnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dalam perkembangannya sangat perlu ditingkatkan permodalannya, agar dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; keberadaan modal BUMD PT. Hibualamo Jaya saat in tidak lagi cukup untuk dapat menjalankan kegiatan operasional dan meningkatkan produksi sehingga dibutuhkan penambahan modal; berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara,
Psal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No, 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Keppres No. 117 Tahun 1999; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Tambahan Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Hibualamo Jaya Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Penyertaan Modal; Bentuk Terdahulu dan Penambahan Modal; Hak dan Kewajiban; dan Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KABUPATEN HALMAHERA UTARA-RENCANA INDUK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif dan transparan dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; Dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tentang Rencana Induk Pengebangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 95 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment); Pengelolaan Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Petimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No: 286/KPTS/MU/2018 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017; Penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tebtang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini terdiri dari 12 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila Kelima dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang hidup di wilayah Kabupaten Halmahera Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengaturan penggunaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdayaguna, dan berhasil guna; dipandang perlu memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial Perusahaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembukaan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
12 halaman pasal dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) - Retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sesuai Pasal 2 ayat (1) huru b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tetapkan sebagai Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor
Dalam Peratur Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, struktur besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
11 halaman pasal dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2018
perusahaan daerah air minum-penyertaan modal pemerintah daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program dimaksud, diperlukan adanya penambahan modal daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telh diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 168 Tahun 2008; PMK No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6).
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat