KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2019
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu membentuk Komisi
Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten Soppeng Tahun 2019
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660 );
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587). Sebagaimana telah Diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5.
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99);
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUGSI
SUSUNAN ORGANISASI
MASA TUGAS, JUMLAH DAN UNSUR ANGGOTA
URAIAN TUGAS KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti penugasan di
Bidang Investigasi serta dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien dan efektif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
(Bidang Investigasi) bagi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode
Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan tata Kerja inspektorat Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125);
KEBIJAKAN PENGAWASAN
Pasal 2
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Bidang Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 sebagaimana yang tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
94 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Relame, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten 75 Soppeng Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran perlu ditinjau untuk disesuaikan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten memungut Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka untuk melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Soppeng, perlu diatur ke dalam ketentuan perpajakan daerah; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis pajak daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Negara Republik Indonesia Nomor 4966 Kepariwisataan
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1.
MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
101 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya
pemberdayaan hidup bersih dan sehat, mencegah
penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
serta mengimplementasikan komitmen
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses
sanitasi dasar perlu upaya akselerasi dengan
menyelenggarakan gerakan sanitasi total
berbasis masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5570);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat- Syarat dan Pengawasan Kualitas Air ;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
492/MENKES/PER/VI/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum ;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata
Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman
Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan
Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131
Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional ;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1428 / SK
/ XII / 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Puskesmas;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :852/
MENKES/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 101);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 6,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 126);
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG KONDUSIF
PENINGKATAN KEBUTUHAN SANITASI TOTAL
PENINGKATAN PENYEDIAAN SANITASI TOTAL
PENGELOLAAN PENGETAHUAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENGEMBANGAN RENCANA KERJA DAN INDIKATOR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender; pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa Kepala Desa bersama dengan BPD membentuk Peraturan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu di ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom
Pasal 2
Kerangka Peraturan Desa, terdiri atas :
a. Judul, memuat Jenis, Nomor, Tahun Pengundangan/Penetapan dan Nama Peraturan Desa.
b. Pembukaan, memuat
1. Frase ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”;
2. Jabatan pembentuk peraturan desa;
3. Konsideran (menimbang);
4. Dasar hukum (mengingat);
5. Diktum, terdiri dari;
a. Memutuskan;
b. Menetapkan;
c. Nama Peraturan Desa
c. Batang Tubuh, dikelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan umum;
2. Materi pokok yang diatur;
3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan);
4. Ketentuan penutup.
d. Penutup.
e. Penjelasan (jika diperlukan).
f. Lampiran (jika diperlukan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pedoman pembuatan Peraturan Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Tahun Anggaran 2006, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ Perihal Pedoman Penyusunan APBD 2007 dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2006;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 3988);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4022);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2006;
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
a. Pendapatan ....................... Rp. 342.118.912.810,36
b. Belanja ............................. Rp. 320.928.895.458.45
Surplus / Defisit Rp. 21.190.017.351,91
c. Pembiayaan ......................
- Penerimaan .................... Rp. 47.958.981.279,69
- Pengeluaran .................. Rp. 69.148.998.631,60
Surplus / Defisit Rp. (21.190.017.351,91)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng, terdapat satu Pasal yakni Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), yang intinya mengatur mengenai pengalokasian dana desa, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; berdasarkan pertimbangan di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan
kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah,
mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan
mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya
pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten
Soppeng;
b. bahwa dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh
di Kabupaten Soppeng perlu mengoptimalkan pemanfaatan
keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan
daya tarik kawasan di pasar domestik;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat
tumbuh di Kabupaten Soppeng diperlukan langkah yang
terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah
kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf-huruf a, b dan c
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng tentang
Kawasan strategis cepat tumbuh Kabupaten Soppeng.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725};
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di
Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PINSIP DAN TUJUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat