PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 86 TAHUN 2017
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat;
Untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, perlu disesuaikan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Tahun 2016, Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99);
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pada Kecamatan Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 72);
10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
KEGIATAN KELURAHAN DAN PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 3 2002 tentang Bangunan Gedung
10.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas(PSU) kawasan perumahan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
MENAGTUR TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa /Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
untuk memberikan kejelasan yang pasti
terhadap besaran penyertaan modal Pemerintah
Daerah setiap tahun anggaran pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat,
perlu diatur besaran kumulatif dan besaran
penyertaan modal setiap tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah .
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng (.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Soppeng Pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 3 Pebruari 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2007
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terdapat beberapa perubahan berkaitan dengan susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4857);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Sebagai Daerah Otonom
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan;
(4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pasal ini , dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang membawahi urusan-urusan tertentu
(5) Lingkup tugas urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini meliputi keuangan, umum dan perencanaan.
(6) Pelaksana Teknis Lapangan meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat.
(7) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah
daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan
serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (lembaran
Daerah Kabu[paten Soppeng Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
49);
(1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a. jenis usaha;
b. bentuk usaha; dan
c. bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan
konstruksi.
(3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2019
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, bd.2019/no.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 82 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 51 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Soppeng, maka perlu dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan fungsional dan pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dengan dasar tersebut pada huruf a, maka
nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang ada selama ini yang diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng,
perlu ditinjau kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil Untuk Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penyusunan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 79).
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2018 Nomor 81).
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 51
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 82).
Daftar nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta uraian
tugas jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2020/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 perlu ditinjau
Kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor19, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2010 Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 125);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 120);
20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng;
21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2020;
22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2020 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak cukup mengatur hal-hal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II diSulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor .54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat