Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, perlu diatur
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Arsip Terjaga; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Lembaga Kearsipan Daerah, Arsip Terjaga, Pengelolaan Arsip Terjaga, Perangkat Daerah, Arsip Nasional Republik Indonesia, Pencipta arsip. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV TANGGUNG JAWAB. BAB V JENIS DAN BATASAN. BAB VI TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Identifikasi. Bagian Ketiga Pemberkasan. Bagian Keempat
Pelaporan. Bagian Kelima Penyerahan. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 33 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DAN PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Satuan, Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu
Kepala Satuan, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Bagian Keempat
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah dan Sumber Daya Aparatur, Bagian Kelima
Bidang Perlindungan Masyarakat, Bagian Keenam
Bidang Kebakaran. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu
Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 74), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2022
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan
Inventaris Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008–2028; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 20. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun
2021-2026; 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan, Program, Kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RENJA SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini
merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023 sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023.
(2) RENJA SKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
RKA. Pasal 3 (1) Renja SKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan
Bupati (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Rencana Kerja
SKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2023 Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan RKA SKPD Tahun 2023SKPD menggunakan dokumen RENJA SKPD Tahun2023.
(2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Kabupaten Soppeng. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2023 dengan
RKPD Tahun 2023. Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua
ketentuan yang mengatur RENJA SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan
kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah,
mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan
mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya
pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten
Soppeng;
b. bahwa dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh
di Kabupaten Soppeng perlu mengoptimalkan pemanfaatan
keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan
daya tarik kawasan di pasar domestik;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat
tumbuh di Kabupaten Soppeng diperlukan langkah yang
terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah
kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf-huruf a, b dan c
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng tentang
Kawasan strategis cepat tumbuh Kabupaten Soppeng.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725};
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di
Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PINSIP DAN TUJUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 34 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor
75 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina, Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Sumber Daya Air, Bagian Keempat
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Irigasi, Bagian Kelima
Bidang Bina Marga, Bagian Keenam Bidang Cipta Karya, Bagian Ketujuh
Bidang Tata Ruang, Bagian Kedelapan
Bidang Bina Teknik dan Jasa Konstruksi. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial
perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial perlu
disesuaikan kembali;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten
Soppeng perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 129);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 125);
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23/PER-BUP/XI/2009
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 23);
BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
TATA CARA PENGANGGARAN
TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Sosial telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Sosial; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial sehingga
perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daera; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan
Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III. SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bagian Keempat
Bidang Rehabilitasi Sosial, Bagian Kelima
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin,
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
Bagian Kesatu Tata Kerja, Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas
pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 perlu diubah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa
perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 20218TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN
2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 31) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 36 Tahun 2020
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KEPADA LEMBAGA PENGGUNA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KEPADA LEMBAGA PENGGUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan serta Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng berkewajiban melayani
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga
Pengguna.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pegguna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6354);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses
serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 125);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 75), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 124 ).
CAKUPAN PELAYANAN
PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
PENDANAAN
PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 36 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Menajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Dearah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGASBagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Keempat Bidang Pemerintahan Desa.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 77), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat