Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dimana Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.107, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sopppeng.
MENGATUR TENTANG TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan,
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negari Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan P 4 11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa Kepala Desa bersama dengan BPD membentuk Peraturan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu di ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom
Pasal 2
Kerangka Peraturan Desa, terdiri atas :
a. Judul, memuat Jenis, Nomor, Tahun Pengundangan/Penetapan dan Nama Peraturan Desa.
b. Pembukaan, memuat
1. Frase ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”;
2. Jabatan pembentuk peraturan desa;
3. Konsideran (menimbang);
4. Dasar hukum (mengingat);
5. Diktum, terdiri dari;
a. Memutuskan;
b. Menetapkan;
c. Nama Peraturan Desa
c. Batang Tubuh, dikelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan umum;
2. Materi pokok yang diatur;
3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan);
4. Ketentuan penutup.
d. Penutup.
e. Penjelasan (jika diperlukan).
f. Lampiran (jika diperlukan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pedoman pembuatan Peraturan Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023
PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan jaminan atas hak dasar pekerja sektor
pertanian yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja sektor pertanian secara terkoordinasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, pada dasarnya menegaskan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan
pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah
perlu menyusun dan menetapkan regulasi untuk
mendukung pelaksanaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di wilayahnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bagi Pekerja Sektor Pertanian;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; 7. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua; 10.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi
Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN
UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial
bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial
ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya secara layak.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa;
b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan
h. sanksi administratif
BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kepesertaan
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu
Pendaftaran ,Bagian Kedua
Iuran ,Bagian Ketiga
Manfaat Program
BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI
PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga
Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat
Pelaporan dan Klaim Manfaat JP
BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2019
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG
MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,
khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha yaitu
pemakaian tanah pertanian dan Gedung milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng, perlu dikelola dengan
melakukan penyesuaian Tarif sesuai dengan perkembangan
Perekonomian dewasa ini.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Maka Struktur dan Besaran Tarif
perlu di atur dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur dan Besaran Tarif Tanah Pertanian
dan Gedung Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara 112, Tambahan Lembaran
Negara 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 130,
Tambahan Lembaran Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara 244, Tambahan Lembaran
Negara 5587) sebagaimana telah diubah (b) beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara 58, Tambahan Lembaran Negara 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 140,
Tambahan Lembaran Negara 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
nomor 98 tambahan (c) (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF DAN JENIS TANAH PERTANIAN DAN
PRINSIP PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.109, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status desa menjadi Kelurahan.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Mengenai Desa dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa tidak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sehingga perlu untuk diadakan penyempurnaan dan perbaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(1) Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
(2) Anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota.
(3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan ketentuan :
a. Jumlah Penduduk ≤ 2.500 jiwa, 5 orang anggta
b. Jumlah Penduduk 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa, 7 orang anggta
c. Jumlah Penduduk 3.501 sampai dengan 4.500 jiwa, 9 orang anggta
d. Jumlah Penduduk ≥ 4501 jiwa, 11 orang anggta
(4) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada para Kepala Dusun dan Ketua RW / RT dan seluruh masyarakat di wilayahnya;
(5) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dibagi secara proporsional kepada setiap dusun berdasarkan jumlah keterwakilan setiap anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
untuk penyesuaian tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng
Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
b. Laboratorium Klinik
c. Laboratorium Biologimolekuler dan
Mikrobiologi
(2) Jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan laboratorium serta besarnya tarif sesuai jenis pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat