ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng yang pada intinya menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Tanpa
Pungutan Biaya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Soppeng sebagai peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa
pungutan biaya di Kabupaten Soppeng, belum mengatur
secara jelas yang terkait dengan komponen pembiayaan,
sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4863).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008,
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di
Bidang Pendidikan.
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/u/2004 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa
Pungutan Biaya di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN
SOPPENG.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor
5),diubah sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi :
a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah;
b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM);
c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan
pendidikan gratis;
d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi;
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual
Question(IQ)/ Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan
4
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi;
f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN);
g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi
ke tingkat provinsi dan Nasional.
h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen;
(2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk
Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. Insentif pendidik meliputi:
1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non
sertifikasi;
2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi;
3. Jam mengajar bagi guru non PNS;
4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah;
5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah;
6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah.
7. Pelaksana remedial/pengayaan
b. Insentif tenaga kependidikan mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wali kelas;
4. Kepala tata usaha;
5. Staf tatausaha;
6. Bendahara pendidikan gratis;
7. Kepala urusan;
8. Guru BP/BK;
9. Laboran;
10. Tenaga laboratorium;
11. Pustakawan;
12. Tenaga perpustakaan;
13. Satuan Pengamanan (SATPAM);
14. Bujang sekolah;
15. Clening servis
(3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang
dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi;
a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan
kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) meliputi:
1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek
2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
3. Peningkatan mutu manajemen sekolah;
4. Peningkatan kompetensi pendidik;
5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan
implementasi kurikulum;
6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar;
5
7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala
sekolah berprestasi;
8. Pembinaan karakter bangsa;
9. Pembinaan disiplin berlalulintas;
10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan
kesiswaan lainnya; dan
11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi :
1. Pembelian buku bahasa daerah;
2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan;
3. Pembelian buku sejarah lokal;
4. Pembelian buku potensi daerah lainnya
c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa yang meliputi:
1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian;
2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa;
3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan
4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian
(4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu:
Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai
oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi :
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi:
1. Pembiayaan lembar kerja siswa;
2. Insentif guru;
3. Penggandaan materi; dan
4. Penggandaan bahan ujian.
b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi:
1. Pengadaan alat tulis kantor;
2. Pengadaan buku rapor dan foto;
3. Insentif panitia PSB;
4. Konsumsi panitia;
5. Pembiayaan kegiatan MOS;
6. Pembiayaan tes bakat; dan
7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru.
c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari:
1. Kepala sekolah;
2. Wakil kepala sekolah;
3. Wali Kelas;
4. Pembina Ekstrakurikuler;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Pengelola Perpustakaan;
7. Kepala Laboratorium;
8. Pengelola Laboratorium;
9. Kepala Tata Usaha;
6
10. Staf Tata Usaha
11. Ketua Program Keahlian (SMK);
12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA);
13. Bendahara Pendididkan Gratis;
14. Satuan pengamanan (SATPAM);
15. Bujang sekolah;
16. Cleaning service.
d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi :
1. Biaya Pendataan
2. Biaya Belanja ATK
3. Biaya Belanja Penggandaan
4. Biaya Rapat Koordinasi; dan
5. Biaya pelaporan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng
|