Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan
kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah,
mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan
mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya
pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten
Soppeng;
b. bahwa dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh
di Kabupaten Soppeng perlu mengoptimalkan pemanfaatan
keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan
daya tarik kawasan di pasar domestik;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat
tumbuh di Kabupaten Soppeng diperlukan langkah yang
terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah
kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf-huruf a, b dan c
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng tentang
Kawasan strategis cepat tumbuh Kabupaten Soppeng.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725};
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di
Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PINSIP DAN TUJUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyediaan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
c. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabuapaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58), tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 No. 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4578);
8. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.
165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 65/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabuapten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 28 TAHUN 2015
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011
tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015, maka
dipandang perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor: 11/ PER-BUP/ V/
20148perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
25. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
26. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI SOPPENG TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11/ PER-BUP/ V/ 20148TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2015
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11/ PERBUP/ V/ 20148tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Soppeng Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 20 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum dimana komponen biaya untuk
pelayanan kesehatan pada puskesmas berdasarkan
jenis tindakan dan layanan yang diberikan;
b. bahwa sehubungan dengan tidak masuknya rincian
biaya bahan bakar minyak pada pelayanan rujukan
dan jasa pelayanan laboratorium pada pelayanan
rawat inap pada Lampiran Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 7 Tahun 2015, maka perlu dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan PerundangUndangan;
c. bahwa atas dasar tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan komponen biaya dan pola pembagian jasa
pelayanan kesehatan;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan
huruf c, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentangJaminan Kesehatan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor
29)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BAB IV
SUMBER DANA,PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN SOPPENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng yang pada intinya menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Tanpa
Pungutan Biaya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Soppeng sebagai peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa
pungutan biaya di Kabupaten Soppeng, belum mengatur
secara jelas yang terkait dengan komponen pembiayaan,
sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4863).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008,
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di
Bidang Pendidikan.
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/u/2004 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa
Pungutan Biaya di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN
SOPPENG.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor
5),diubah sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi :
a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah;
b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM);
c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan
pendidikan gratis;
d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi;
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual
Question(IQ)/ Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan
4
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi;
f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN);
g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi
ke tingkat provinsi dan Nasional.
h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen;
(2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk
Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. Insentif pendidik meliputi:
1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non
sertifikasi;
2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi;
3. Jam mengajar bagi guru non PNS;
4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah;
5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah;
6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah.
7. Pelaksana remedial/pengayaan
b. Insentif tenaga kependidikan mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wali kelas;
4. Kepala tata usaha;
5. Staf tatausaha;
6. Bendahara pendidikan gratis;
7. Kepala urusan;
8. Guru BP/BK;
9. Laboran;
10. Tenaga laboratorium;
11. Pustakawan;
12. Tenaga perpustakaan;
13. Satuan Pengamanan (SATPAM);
14. Bujang sekolah;
15. Clening servis
(3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang
dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi;
a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan
kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) meliputi:
1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek
2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
3. Peningkatan mutu manajemen sekolah;
4. Peningkatan kompetensi pendidik;
5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan
implementasi kurikulum;
6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar;
5
7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala
sekolah berprestasi;
8. Pembinaan karakter bangsa;
9. Pembinaan disiplin berlalulintas;
10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan
kesiswaan lainnya; dan
11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi :
1. Pembelian buku bahasa daerah;
2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan;
3. Pembelian buku sejarah lokal;
4. Pembelian buku potensi daerah lainnya
c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa yang meliputi:
1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian;
2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa;
3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan
4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian
(4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu:
Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai
oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi :
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi:
1. Pembiayaan lembar kerja siswa;
2. Insentif guru;
3. Penggandaan materi; dan
4. Penggandaan bahan ujian.
b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi:
1. Pengadaan alat tulis kantor;
2. Pengadaan buku rapor dan foto;
3. Insentif panitia PSB;
4. Konsumsi panitia;
5. Pembiayaan kegiatan MOS;
6. Pembiayaan tes bakat; dan
7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru.
c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari:
1. Kepala sekolah;
2. Wakil kepala sekolah;
3. Wali Kelas;
4. Pembina Ekstrakurikuler;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Pengelola Perpustakaan;
7. Kepala Laboratorium;
8. Pengelola Laboratorium;
9. Kepala Tata Usaha;
6
10. Staf Tata Usaha
11. Ketua Program Keahlian (SMK);
12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA);
13. Bendahara Pendididkan Gratis;
14. Satuan pengamanan (SATPAM);
15. Bujang sekolah;
16. Cleaning service.
d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi :
1. Biaya Pendataan
2. Biaya Belanja ATK
3. Biaya Belanja Penggandaan
4. Biaya Rapat Koordinasi; dan
5. Biaya pelaporan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2015
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN SOPPENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan b dan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu
disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan Lokal Berskala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan.
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor `168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor `82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor `2091);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 07 Tahun 2006 tentang
Alokasi Dana Desa Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 03 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 05 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 47/Perbup/XII/2012 tentang
Pedoman Administrasi Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
BAB IV
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
BAB V
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
BAB VI
PUNGUTAN DESA
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2015
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015
ERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun
2011-2015, sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016;
• bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
• Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
• Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
• Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
• Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
• Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
•Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng
•Pemerintah Daerah adalah Bupati Soppeng sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsrusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
•Kepala Daerah adalah Bupati Soppeng
•Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
•Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia.
•Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Dokumen
Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang
mengacu pada RKP, RKPD Provinsi yang memuat Evaluasi Hasil
Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, Rancangan Kerangka Ekonomi
Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Program
dan Kegiatan serta pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun, yakni tahun 2016
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2016.
•Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
•Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
•Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah untuk mencapai tujuan.
•Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
•Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 (satu) atau
beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan
sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang, modal termasuk
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (Input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
•Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan daerah.
•Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
•Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2011.
•RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi :
• Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja SKPD.
• Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016.
Pasal 3
• RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil
Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada
tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi
pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergitas
antar sektor dan antar wilayah.
•Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini
dituangkan dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 sebagaimana terdapat pada lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 4
•Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2016 Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan
pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun 2016.
•Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD
Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan RKPD Tahun 2016.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang
mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih tetap
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, DAN PENGELOLAAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, DAN
PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran dan Pengelolaan Dana
Desa di Kabupaten Soppeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu
diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik IndonesiaNomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik IndonesiaNomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik
IndonesiaNomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2008 Nomor 90);
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34/PER-BUP/XI/2014
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor ...).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
BAB III
PENGGUNAAN
BAB IV
PENYALURAN
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN
BAB VII
TIM FASILITASI, PENDAMPING, PELAKSANA
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional, perlu menetapkan alokasi dana
non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BAB IV
SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
NOMOR 7 TAHUN 2015
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa peraturan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan petunjuk pelaksanaannya telah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Soppeng,
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan yang
bersifat teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1999;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HUKUMAN DISIPLIN
BAB III
MEKANISME PENYELESAIAN
BAB IV
TIM PEMERIKSA
BAB V
UPAYA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
NOMOR 4 TAHUN 2015
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat