KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PEMULIHAN EKONOMI DI KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PEMULIHAN EKONOMI DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat;
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID– 19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas
ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan perekonomian harus dilakukan dalam satu kesatuan
kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan perekonomian perlu dilakukan dalam satu
kelembagaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten
Soppeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4828);
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125).
(1) Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi,
dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi yang selanjutnya disebut
Komite.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyesuaian pembagian jasa layanan
kapitasi, layanan non kapitasi dan layanan pelayanan
umum, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Soppeng tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
125);
11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng diubah h sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk pembagian jasa layanan Dana Kapitasi JKN
(2) Untuk pembagian jasa layanan Non Kapitasi JKN
(3) Untuk pembagian jasa layanan Pelayanan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 36 Tahun 2020
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KEPADA LEMBAGA PENGGUNA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KEPADA LEMBAGA PENGGUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan serta Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng berkewajiban melayani
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada Lembaga
Pengguna.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik kepada Lembaga Pegguna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6354);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses
serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 125);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 75), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 124 ).
CAKUPAN PELAYANAN
PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
PENDANAAN
PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial
perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial perlu
disesuaikan kembali;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten
Soppeng perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 129);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 125);
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23/PER-BUP/XI/2009
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 23);
BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
TATA CARA PENGANGGARAN
TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti penugasan di
Bidang Investigasi serta dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien dan efektif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
(Bidang Investigasi) bagi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode
Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan tata Kerja inspektorat Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125);
KEBIJAKAN PENGAWASAN
Pasal 2
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Bidang Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 sebagaimana yang tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
94 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat