Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, TLD.2016/NO.1, TLD NO. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 263 ayat (3) dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah kabupaten Soppeng Tahun 2016 - 2021
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor7 Tahun
2015tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 – 2028
eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2015 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Soppeng
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2005 – 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerrah Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 - 2032
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN
2016 - 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai Perjalanan Dinas. Maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2015 beserta Perubahannya perlu disesuaikan; agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng; untuk maksud tersebut , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
PRINSIP PERJALANAN DINAS
PERJALANAN DINAS JABATAN
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
PERJALANAN DINAS NON JABATAN
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
PENGENDALIAN INTERNAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 3 Pebruari 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2019
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, bd.2019/no.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 82 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 51 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Soppeng, maka perlu dilakukan penyesuaian
nomenklatur jabatan fungsional dan pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dengan dasar tersebut pada huruf a, maka
nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang ada selama ini yang diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng,
perlu ditinjau kembali;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang Nomenklatur
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil Untuk Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penyusunan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 79).
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 81 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2018 Nomor 81).
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 51
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018
Nomor 82).
Daftar nomenklatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta uraian
tugas jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak cukup mengatur hal-hal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II diSulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor .54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2022
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, soppeng.go.id
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Apatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai Perjalanan Dinas. Maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2015 beserta Perubahannya perlu disesuaikan;
Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng: Untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b. perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 1959 Tahun tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 17 Nomor Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057:
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 21);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 129)
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I: KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah.
BAB II: RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III: PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV: PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V: BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB VI: PERJALANAN DINAS NON JABATAN
BAB VII: PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IX: PENGENDALIAN INTERNAL
BAB X: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
-
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2003, perlu disesuaikan;
besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi perekonomian masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 246/I/Tahun 2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Pemerintah kabupaten Soppeng ;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan
perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa ketentuan yang mengatur Retribusi Izin
Gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu tidak berkesesuaian lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822). 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesiaa Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2009 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 57).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 79).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh
Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan prasarana
bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah,
memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis
yang berlaku.
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian
izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Jenis Kegiatan yang dikenakan retribusi Izin Mendirikan
Bangunan meliputi:
1. Pembangunan baru
2. Rehabilitasi dan renovasi berupa perbaikan atau perawatan,
perubahan, perluasan atau pengurangan.
3. Pelestarian dan pemugaran.
(3) Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah, bangunan untuk fungsi keagamaan dan
bangunan non permanen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, maka penyelenggaraan Pemerintahan yang Melayani dan Lebih Baik dilakukan melalui Peningkatan Pelayanan Publik; berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021.
MENGATUR TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa pasar tradisional sangatlah penting bagi
masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan dan
penataan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merata akan membuat salah satu dari
pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi
pada penurunan omzet pada pasar tradisional;
Dengan kondisi saat ini keberadaan pasar
tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat
perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan
perlindungan terhadap pasar tradisional serta penataan
pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan;
Untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan
pemberdayaan terhadap pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN
WAKTU PELAYANAN
KEMITRAAN USAHA
PERIZINAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat