Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I: KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah. BAB II: RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III: PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB IV: PERJALANAN DINAS JABATAN BAB V: BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAB VI: PERJALANAN DINAS NON JABATAN BAB VII: PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IX: PENGENDALIAN INTERNAL BAB X: KETENTUAN LAIN - LAIN BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat