Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2022

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Apatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I: KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah. BAB II: RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III: PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB IV: PERJALANAN DINAS JABATAN BAB V: BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAB VI: PERJALANAN DINAS NON JABATAN BAB VII: PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IX: PENGENDALIAN INTERNAL BAB X: KETENTUAN LAIN - LAIN BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN BAB XII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara Apatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
soppeng.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan