Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum merupakan salah satu objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dalam rangka optimalisasi pembinaan dan
penataan kegiatan perparkiran dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,
sekaligus guna meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu memungut retribusi atas penyediaan pelayanan tersebut; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 18 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011,
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590 /KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,
setelah dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pembinaan dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet merupakan
salah satu jenis Pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak, perlu memungut pajak
atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 17 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/
KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah
dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Dan Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak Terutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penagihan; Kedaluywarsa; Sanksi Administratif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 16 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/ KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia,
dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 9 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal
12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 28 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 8 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah
dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sebagaimana
hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan pembayaran dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 7 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01013/
KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan
penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2011
bahwa dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah, sebagai salah satu sumber keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 6 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01013/ KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi
peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi baru, penghapusan objek lama, dan perubahan besar tarif retribusi yang berlaku
selama ini, sebagai upaya rasionalisasi atas tarif retribusi yang dipungut dengan besar biaya pengelolaan penyelenggaraan pelayanan pasar yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah, maka perlu memperbaharui peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat
disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil
evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat