Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat