KETENTUAN PELAKSANAAN DAN BESARNYA BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP, TENAGA HARIAN LEPAS SUKARELA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41.1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara,Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya Perjalanan Dinas yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat, Pegawai Negeri SipiI, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Lampung Seiatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan clan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri SipiI, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2018 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Lampung Sclatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 39Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang ketentuan Pelaksanaan Dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan Peraturan lebih tinggi yang berlaku saat ini serta dalarn rangka efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 1003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara,Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 33 hlmn
|