Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara,Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat