tata - cara - pendirian - perubahan - dan - penutupan - satuan - pendidikan - dasar
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2017/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan serta tertib administrasi pendiri, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kab Bogor maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pendirian, Perubahna dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 45 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 53 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Satuan Pendidikan, Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Tata Cara Permohonan Izizn Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Perubahna Satuan Pendidikan, Tim Pengajian Perumahan Satuan Pendidikan, Penutupan Satuan Pendidikan, Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentunan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2002
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2018
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - pendidikan - dan - pelatihan - olahraga - pelajar - dan - mahasiswa - kelas - a - pada - dinas - pemuda - dan - olahraga
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa Kelas A Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional pendidikan dan pelatihan olahraga pelajar di Kab. Bogor telah dibentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Pemuda dan Olahraga bedasarkan Perbup No. 77 Tahun 2016berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka perlu memebentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa Kelas A Pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 46 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masayarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah di tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi untuk pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perendagri No. 21 Tahun 2011; Permen keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peratran Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Mkasud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat