Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017

Tata Cara Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Satuan Pendidikan, Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Tata Cara Permohonan Izizn Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Perubahna Satuan Pendidikan, Tim Pengajian Perumahan Satuan Pendidikan, Penutupan Satuan Pendidikan, Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentunan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD 2017/9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan