Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 456 / 1187 /
SJ tanggal 27 Mei 2003
tentang Dukungan terhadap
penyelenggaraan Ibadah Haji di
daerah dan Surat Menteri Agama
Nomor D J. VII / II / 00 / 178 / 2011
tentang Himbauan Penyelanggaraan
Haji Daerah, maka penyelenggaraan
Ibadah Haji khususnya di
Kabupaten Kolaka merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka dan seluruh masyarakat
untuk mensukseskannya;
b. bahwa untuk suksesnya
penyelenggaraan Ibadah Haji maka
seluruh tahapan pelaksanaan
termasuk faktor - faktor
pendukungnya harus terlaksana
sesuai dengan yang telah
ditentukan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung
untuk suksenya penyelenggaraan
ibadah haji adalah transportasi lokal
bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
yang biayanya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b dan c di atas, maka
perlu dibentuk dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun
2Q04 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-
undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
Undang - undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
Undang - undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4845);
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI l'ahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
berubahan atas Peraturan Paerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka
No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA
TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI
REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. SUMBER PEMBIAYAAN
4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENGORGANISASIAN
6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998
a. bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor
18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan.
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54 ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
peraturan Daerah Perubahan ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak
Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Nama, Obyek, dan Subyek Pajak ; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak ; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak ; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembentulan Pembatalan, Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
serta keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai
Desa dan Kelurahan maka perlu diadakan
beberapa perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
pembentukan, penghapusan dan Penggabungan
Desa yang ada ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan desa; hak, wewenang dan kewajiban desa; pemecahan desa;serta penghapusan dan penggabungan desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya pada Dinas Linglrungan Hidup Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 49).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Klasifikasi
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 60
ayat (3) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah sebagai aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang
perlu mengadakan penyesuaian Peraturan
Daerah di bidang Perpajakan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan, tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka, maka tarif Pajak Penerangan Jalan
perlu diadakan perubahan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a,b, c, d; Pasal 5; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
perlu pengaturan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. bahwa BPD dalam kedudukannya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
bersama Kepala desa menetapkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di
atas maka perlu diatur dan ditetapka
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPD
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Laik Menyeberang Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Daerah maka
dipandang perlu menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam
rangka upaya peningkatan penerimaan
Daerah;
b. bahwa sirkulasi Lalu Lintas melalui
penyeberangan dan penataan pengaturan
disekitar kawasan pelabuhan;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b di atas
maka perlu mengatur Retribusi Izin
Penyeberangan Kendaraan Bermotor di
Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 34
Tahun 1980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di jalan dengan kendaraan umum;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69
Tahun 1993 tentang Penyebrangan Angkutan
Barang di jalan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin laik menyeberang kendaraan bermotor di pelabuhan wilayah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR, NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA PROVINSI SULAWESI TENGGARA : 1/91/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dasa Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republiik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 103);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Laporan Keuangan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2018 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan Kab Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah
induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Lembaran Negaira
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi
Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1660);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 5);
9, Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, mengisyaratkan bahwa
Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka, tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan
serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu
ditinjau ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam humf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Peraberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang MiUk Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka, Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
HIBAH
BANTUAN SOSIAL
PENGADAAN BARANG DAN JASA
SISA DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat