Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anestesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan
mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan
sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan
upaya peningkatan kesejahteraan tenaga medis, anastesi,
paramedis keperawatan, paramedis non keperawatan dan
non paramedis dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif
Kepada Tenaga Medis, Anastesi, Paramedis Keperawatan,
Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup
BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4640);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Tingkat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesehatan
merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten / Kota sebagaimana
diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat
(1) Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa kesehatan adalah merupakan
salah satu persyaratan mutlak yang
harus dipenuhi oleh setiap calon
Jemaah Haji yang akan menunaikan
Ibadah Haji ke Tanah Suci;
c. bahwa kesehatan merupakan bagian dari iman
dan setiap orang yang sehat sudah
menggambarkan kesejahteraan dari badan,
jiwa dan tingkat sosialnya;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut
di atas maka perlu pengaturan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaran Negara No. 1822).
2. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495).
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara
Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 106
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara
Nomor 203, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4023);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran
Negara nomor 4024)
9. Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000,
tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban
Kepala Daerah (Lembaga Daerah Republik
Indonesia Tahun 2000 No. 209 Tambahan
Lembaga Negara No. 4027 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001,
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4090 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4416);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2001 tentang Tehnik
Penyusunan dan Materi Muatan Produk
Hukum Daerah.
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Produk –
produk Hukum Daerah.
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2001 tentang Prosedur
Pelayanan Produk Hukum Daerah.
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1457 / Menkes /SK / X
/ 2003 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten
/ Kota;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian kesehatan bagi calon jemaah haji tingkat Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kolaka No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentsing
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan
penyempumaan atas ketentuan Peraturan Bupati
Kolaka Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kolaka Nomor 47 Teihun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara RepubUk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) ;
7. Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 04 Tahun
2020 -tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja'Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021;
Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-
RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman
Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan
sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor
PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit,
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara
Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30
September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa
Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan
dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),
Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal
Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau
kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Kolaka , Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan
Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan Organisasi.
e. bahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten
Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok
kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2018 No 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab Kolaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2014 Nomor 292, Tambeihan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang pedoman Nomenklatur perangkat daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi
penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Berita
Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016
Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGS!
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber penghidupan yang
mendasar bagi manusia, oleh karena itu keberadaannya,
kualitasnya, dan pemenuhannya harus dijaga sedemikian
rupa dengan mengembangkan sistem penyediaan air
minum yang sehat, bersih, produktif dan menjamin
keberkelanjutan dengan mendayagunakan sistem
perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa pendirian PDAM sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk
mengelola sumber daya air dalam rangka menjamin
pemenuhan kebutuhan air minum yang bermutu di
masyarakat Kabupaten Kolaka, berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, serta untuk memperoleh laba
dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dipandang sudah
ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, karena itu perlu ditinjau kembali
dengan membentuk peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
MODAL
BAB IV
ORGAN PDAM
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
BAB IX
TARIF
BAB X
DANA PENSIUN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Insentif Tenaga Pendayagunaan Kesehatan pada Desa dan Kelurahan di Wilayah Kab Kolaka Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan yang berkualitas dan untuk kelancaran tenaga pendayagunaan kesehatan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, perlu didukung dengan pemberian insentif dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Pendayagunaan Tenaga Kesehatan pada Desa dan Kelurahan di WilayahKabupaten Kolaka T^un 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahim 201 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2019;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Kriteria dan Besaran Insentif, Ketentuan Pemberian Insentif, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan
anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun untuk membantu
meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar, maka perlu menerapkan
pendidikan usia dini selama 1 (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini
Satu Tahun Pra Sekolah Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaiman telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410};
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
16. Peraturan Pemerintah Rep u b Ii k Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4911),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
20. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 ten tang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 810);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2179);
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 654);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun
2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
30. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pengembangan Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAERAH
BAB V
SOSIALISASI
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal
104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah, yang juga telah
ditindak lanjuti Keputusan Mneteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum
Penyusunan Pengaturan Mengenai Desa, maka
pembentukan badan Perwakilan Desa disetiap
Desa perlu segera dilakukan;
b. bahwa dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pemerintah Desa merupakan Subsistem
Penyelenggaraan Pemerintahan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di atas
maka pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan sebagai Daerah 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Pembentukan Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan Badan Perwakilan Desa; fungsi, hak dan kewajiban Badan Perwakilan Desa; keanggotaan Badan Perwakilan Desa; tugas dan wewenang anggota Badan Perwakilan Desa; hak anggota Badan Perwakilan Desa; sekretariat Badan Perwakilan Desa; larangan, tindakan penyidikan serta penggantian antara waktu anggota Badan Perwakilan Desa; pemberhentian dan masa keanggotaan Badan Perwakilan Desa; mekanisme rapat dan pengaturan tata tertib Badan Perwakilan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat