Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2020

Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anestesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF BAB V KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF BAB VI PENGAWASAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Anestesi, Paramedis Keperawatan, Paramedis Non Keperawatan dan Non Paramedis Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan