Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822), Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daearh
Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4737)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Mengingat
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
Menimbang
BUPATI KOLAKA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
PERATURAN BUPATI KOLAKA
NOMOR 08 TAHUN 2014
TENT ANG
BUPATI KOLAKA
PROVINS! SULAWESI TENGGARA
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2013 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2013 tentanq Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB III
KEPESERTAAN
BAB IV
PEMBERI PELAYANAN
BAB V
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VI
PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAMINAN
KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121
ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 05 tabun
2010- tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauao Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang tidak termasuk
wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b
dan c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2005 tentang
Penerapan Instrumen AMDAL, UKL dan UPL;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2009 tentang
Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kah. Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UKL - UPL dan SPPL
BAB ill
PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL
BAB IV
REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL
BAB V
BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Analisis Jabatan Struktural Dan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Anallsls Jabatan, maka dalam
rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian yang berbasis kinerja guna memenuhi kebutuhan
formasi Pegawai Negeri .Slpll dibutuhkan Analisis Jabatan untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan
berhasil guna;
b. bahwa untuk memenuhi dimaksud pada huruf a di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang data
Analisis Jabatan Struktural dan Fungslonal Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun
1959 Nomor 74 (TLNRI Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawain
(LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2000 tentang Formasi Pegawal Negerl Slpil (LNRI Tahun
2000 Nomor 194, TLNRI Nomor 4015) sebagalmana telah
diubah dengan Peraturan Pemerlntah Republlk Indonesia
Nomor 54 Tahun 2003 (LNRI Tahun 2003 Nomor 122, TLNRI
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LNRI Tahun 2007 Nomor 89,
TLNRI Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Desigr. Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Keputusan Kementerlan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan
Pegawai;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasl Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penaggulangan Bencana Daerah (BPKD) Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawal Republik Indonesia
(KORPRI) Kabupaten Kolaka;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan r<esatuan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Orqanlsasl dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketlga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupeten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013
tentang Penetapan APBD Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2014;
20. Keputusan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2013, tentang
Penjabaran APBD Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROSEDUR.
BAB V KEGIATAN ANALISIS JABATAN,
BAB VI PENYUSUNAN INFORMASI JABATAN,
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis Tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya harga jual LPG 3 kg ditengah
masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan
Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi Tenggara perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg
untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4152);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3
Kg;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan dibidang Migas dan Gas Bumi;
8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
3876/K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG
3 Kg di Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HARGA ECEREAN TERTINGGI (HET)
BAB Ill
LAPORAN PENJUALAN/PENYALURAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 tentr1r.g
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di
Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka Nomor ... Tahun 2013 perlu dilakukar,
penyesuaian;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten
Kolaka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d,
maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka
tentang kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
9. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lernbaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
19.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/
SR.130/9/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013 .
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014
revisi - apbd1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, yakni Pergeseran
Anggaran Di:ingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 170/159, tanggal 3 Maret
2014, perihal Persetujuan Revisi dan/atau Pergeseran Anggaran
Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Revisi dan/atau Pergeseran Anggaran Mendahului
Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer
5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan LP-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2014;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan APRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014.
Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas
kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diberikan tambahan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Pelaksanaan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB Ill
PEMBERIAN, KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN TPP
BAB IV
PELAPORAN
BAB V
PENGANGGARAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a
bahwa Perumusan Kebijakan Strategis Operasional Rencana Tata Ruang
Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, maka perlu
ditetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2043);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3215);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501),
diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
I 0. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
Tanah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah
Bagi Pembangunan Kawasan lndustri;
14. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umurn;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 7 Tahun 2004 tentang
Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
20. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPTS M Tahun 2002
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2012-2032.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk Mewujudkan kesejahteraan umum dan
Peningkatan tarif hidup rakyat , Khususnya dalam
Usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan
perumahan yang layak, dengan harga yang dapat
dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan
masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah,
b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sewa Sederhana ( Rusunawa ).jo.Pasal
127 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah dimungkinkan menarik
retribusi jasa usaha terhadap Penggunaan aset daerah berupa Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ).
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3318);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang
Perumahan Dan Permukiman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih Dan"'Bebas Dari
Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437,Sebagaimana telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
ahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Negara Daerah Kabupatel822);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata
Bangunan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK TARIF
BAB III
PRINSIP PENETAPAN , STRUKTUR ,DAN BESARNYA TARIF
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Bahwa Bupati Kolaka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b,
serta agar terdapat kesamaan pemahaman dan keterpaduan
langkah bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dipandang perlu
menetapkan Keputusan Bupati Kolaka tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Daerah RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah RI Nomor 1822)
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN (Lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Npgara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lemibaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung jawaban Keuangan Kepala Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4027);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4594);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2012 tentang
APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PENGAJUAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
BAB III
JENIS BELANJA DAN PENGATURAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
BAB IV
UANG PERSEDIAAN
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VI
PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII
PROSEDUR PENERBITAN
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat