Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
perubahan dibidang Retribusi sesuai dengan
semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun
1997 maka perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan dan
Kelautan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggung
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
165);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai persyaratan kendaraan tidak bermotor; nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2001
PENGGUNA JALAN - BONGKAR MUAT KENDARAAN ANGKUTAN BARANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2001/ NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengguna Jalan, Bongkar Muat Kendaraan Angkutan Barang dan Dispensasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta
kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
maka perlu adanya pengaturan terhadap
kendaraan yang melakukan bongkar muat,
pengguna jalan dan dispensasi (kelebihan
muatan);
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
Tentang Jalan;
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyidikan Pegawai
Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000, tambahan
Lembaran Negara Nomor 165);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun
1993 Tentang Rambu – rambu Lalu Lintas di
Jalan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 1993 Tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Cara Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah Tingkat II;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengguna jalan, bongkar muat kendaraan angkutan barang dan dispensasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Laik Menyeberang Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Wilayah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Daerah maka
dipandang perlu menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam
rangka upaya peningkatan penerimaan
Daerah;
b. bahwa sirkulasi Lalu Lintas melalui
penyeberangan dan penataan pengaturan
disekitar kawasan pelabuhan;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b di atas
maka perlu mengatur Retribusi Izin
Penyeberangan Kendaraan Bermotor di
Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 34
Tahun 1980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di jalan dengan kendaraan umum;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69
Tahun 1993 tentang Penyebrangan Angkutan
Barang di jalan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin laik menyeberang kendaraan bermotor di pelabuhan wilayah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001
KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG / BARANG - KENDARAAN KHUSUS
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2001/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Tehnis / Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang / Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
penerimaan Daerah maka dipandang
perlu untuk menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b. bahwa pemeriksaan tehnis/mutu
kendaraan bermotor pemeriksaan
perubahan bentuk kendaraan
bermotor,surat keterangan rekomendasi
pembelian kendaraan bermotor yang
akan direkomendasikan,surat keterangan
mutasi/pindah,tanda samping,papan
trayek dan nama perusahaan pada tiap
kendaraan angkutan orang /barang
adalah salah satu Sumber Pendapatan
Daerah;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas
maka,perlu adanya landasan hukum yang pasti serta
sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 19 tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990
tentang jalan;
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3692);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971
Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan
pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran
Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun
1993 tanggal 19 september 1993);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna
Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9
September 1993);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum
mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian dan Pendirian Perusahaah Alat Angkutan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan lalu lintas
yang tertib, aman, nyaman, teratur dan lancar
perlu adanya pengendalian dan pengaturan
pengoperasian kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan poin a tersebut diatas
perlu kiranya ditetapkan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangretribusi pengujian dan pendirian perusahaan alat angkutan tidak bermotor yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai persyaratan kendaraan tidak bermotor; nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001
PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT - BENGKEL UMUM - DOS MEARING KENDARAAN BERMOTOR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2001/ NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menertibkan pengusaha
angkutan darat dan untuk mencegah
persaingan tidak sehat, diantara pengusaha
angkutan darat perlu pengaturan sistem
perizinan untuk mendirikan perusahaan
angkutan darat dan untuk menjamin mutu dan
tehnis, serta mengurangi pencemaran udara
pada kendaraan bermotor;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut
diatas perlu mengatur Retribusi Izin
mendirikan Perusahaan Angkutan Darat,
Bengkel Umum dan Dos Mearing kendaraan
bermotor dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980
tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun
1990 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3037);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985
Tentang Jalan (Lembaran Negara RI tahun
1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3292);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 Tentang Pedoman Organisasi Dinas
Daerah;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63
Tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas
Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta
komponen-komponennya;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
68 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
umum;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
tahun 1983 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Pelabuhan;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 Tentang Ketentuan Hukum
mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9
Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kolaka
Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kabupaten Kolaka;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin mendirikan perusahaan angkutan darat, bengkel umum dan dos mearing kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan salah
satu sektor andalan pembangunan yang
memiliki aspek-aspek sosial ekonomi yang
dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah
(PAD);
b. bahwa pembinaan setiap kegiatan usaha
kepariwisataan tersebut adalah pemberian
izin usaha kepariwisataan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a, b di atas maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
lembaran Negara Nomor 3692);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 84 tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi
Daerah;
13. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyerahan
Sebagian urusan Pemerintahan Tingkat Sultra
dibidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat
II Sultra Kolaka, Muna dan Buton (Lembaran
Daerah Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 1998 Seri
D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 11 Tahun 1994 Tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; tata cara memperoleh izin usaha; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan dan
pelaksanaan undian di Kabupaten Kolaka
telah banyak di usahakan oleh Instansi
Pemerintah, Organisasi dan Lembaga Sosial
Masyarakat.
b. bahwa untuk tertibnya usaha pengumpulan
sumbangan dan pelaksanaan undian dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang
Undian;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2273);
6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara);
10. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1994
Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Undian;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Keputusan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
daerah;
14. Keputusan Presiden RI Nomor 48 tahun 2000
Tentang Penertiban Penyelenggaraan Perjudian;
15. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/1996
Tentang Penetapan Sumber-sumber Penerimaan
bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha koperasi serta pengusaha kecil menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengeluaran / Pemasukan Ternak, Pemeriksaan Ternak, Hasil Ikutan Ternak, Produksi Ternak dan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran /
pemasukan ternak, pemeriksaan ternak dan
hasil ikutan ternak dipandang perlu dipungut
Retribusinya;
b. bahwa yang dimaksud huruf a diatas adalah
salah satu usaha untuk meningkatkan
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. bahwa untuk memungut Retribusi tersebut
diperlukan suatu Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
165);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin pengeluaran/pemasukan ternak, pemeriksaan ternak, hasil ikutan ternak, produksi ternak dan usaha peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat