Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 tahun 1976 tentang Perusahaan daerah
Aneka Usaha Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini;
r,. bahwa sesuai dengan maksud pada pasal t77
Undang -
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah, maka dipandang
perlu
Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD);
c. bahwa sehubungan dengan
pertimbangan huruf a
dan b tersebut diatas maka dipandang
perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka'
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawpsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No'
1822),
Z, Undang-Undang
Nomor 5. Tahun 1962 tentang
F..iu-nuun
dierah
(Lembaran Negara-Repu.blik
Indonesia
ranun tSiOz
Nomor 10' Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 2387);
3, Undang
- Undang Nomor 32 Tahun 2004' tentang
pemerintah OaJran (Lembaran
Negara Repu,blik
Indonesia
Tahun ZOb+ Nomor L25 Tambahan
Lembaran
N.guii Republik Indonesia. Nomor 4437)
sebagaimana
telah beberapa
kali di ubah terakhit
ffi;h
undang_undang
N'omor 18 Tahun 2008
tentingperubahin
Kedua Atas Undang Undang
ifomoigZ
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah
i[CtU.tun
ruelira
Repu.blik,Indonesia
Tahun 2008
Nomor 59, r-Jmnanan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4844)l
4, Undang
- Undang Nomor 33 Tahun 20A4' tentang
Perlmbangan
KerJangan antara Pemerintah Pusat dan
pemerintanan bierin (Lembaran
Negara Republik
inOonesia
Tahun 2004 Nomor t26 Tambahan
Lembaran
Negara RI' Nomor 4438 );
5, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000'
tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan
ilp#
sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik tnionesia
Tahun 2000 Nomor 54'
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3952 );6.
7.
10.
11.
B.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4593);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan fiaerah
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2AO4 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-pckok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha
Milik Daerah
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
3. Maksud dan Tujuan
4. Lapangan Usaha
5. Modal
6. Pembinaan
7. Kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
8. Direksi
9. Badan Pengawas
10. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
11. Pengelolaan Barang Milik PD. Aneka Usaha Kolaka
12. Pembagian Keuntungan Perusahaan
13. Pembubaran PD. Aneka Usaha
14. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Perda Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung terwujudnya kehidupan
demokrasi di Kabupaten Kolaka dan untuk membantu
kelancaran kegiatan kegiatan adminstrasi dan
sekretaris partai politik
yang memperoleh kursi di
Lembaga perwakilan
Rakyat, maka perlu diberikan
bantuan;
b. bahwa berdasarkan
peraturan pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
partai Politik dan peraturan
Menteri Dalam-Negeri Nomor 24
Tahun 2009 tentang pedoman
Tata Cara penghitungan, penganggaran
dalam APBD, pengajuan, penyaluran
dan laporan pertanggung jawaban
penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
perlu datur lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi
keuangan Daerah KabuPaten Kolaka;
c. bahwa sesuai maksud huruf a dan b diatas, maka
perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74);
2. Undang undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4277);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
4. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4355);
5. Undang undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negra Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 53 Tambahan Lembaga Negara
Rt 4721);
10. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
2 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4251);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik ( Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4972);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik di Kabupaten Kolaka. adapun yang diubah adalah Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; pasal 2 angka 2; pasal 3 angka 1; pasal 4 angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 5 TAHUN 2OO7 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KOLAKA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Badan perpustakaan, Arsip, Informasi dan Komunikasi Kabupatcn Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 38 tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Badan Perpustakaan, Arsip, informasi dan Komunikasi Kabupaten Kolaka maka perlu meninjau kembali Nomenclatur organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan, Arsip, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kolaka yang ada, karena tidak sesuai lagi dcngan kebutuhan Organisasi
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kolaka No. 15 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2), lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka yang ada karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 26/ MENKES/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, maka Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah lampiran I, lampiran II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2010/ NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka perlu ditata kembali. Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan perangkat daerah, dengan mernbentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional, eselon; serta tata kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa
Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur
semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan
aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap
Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber
pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi
pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber
Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan
pembangunan di Daerah.
c. bahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui
eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan /
keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal
tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a,b dan ctersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di
Daerah.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Ripublik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
4. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Ripublik
Indonesia Nomor 4279).
5. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724).
7. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 1 Tentang fasilitas pajak penghasilan
Penanaman Modal bidang – bidang usaha tertentu dan atau di Daerah – daerah
tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 1 Tambahan
Lembaran Negara Nomor : 1675).
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 38 Tentang Pemberian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor : 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4.681).
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan persyaratan
penyusunan bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka 2005 – 2025.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka2009 – 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan penanaman modal (investasi) di daerah Kabupaten Kolaka; mekanisme dan persyaratan penanaman modal (investasi); pemakaian tenaga kerja dan bidang usaha; tanggung jawab pemda dan kewajiban penanaman modal; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; serta penyelesaian sengketa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta-Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam
ABSTRAK:
Pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran dan tujuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan RasulNya melalui Al Qur,an dan A1 Hadis serta seiring dengan arah kebijakan Pemerintah, hal tersebut dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi gerak langkah antara ulama dan umara dalam pemberantasan buta baca tulis huruf Al Qur,an. Dalam upaya pemberantasan buta baca tulis A1 Qur'an dalam rangka peningkatan kuailitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, maka diperlukan langkah-langkah terpadu, tegas dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 36 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; azas, maksud dan tujuan; pengorganisasian; pembinaan dan pembiayaan; pelaksanaan dan pengawasan; evaluasi; kewajiban dan larangan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara/Daerah agar sesuai dengan peruntukannya perlu pengturan lebih lanjut
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pejabat pengelola barang daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah disebutkan bahwa
Pelayanan Kesehatan adalah merupakan obyek
retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum,
yaitu berupa pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan perekonomian
masyarakat sehingga perlu diadakan
penyesuaian baik yuridis formil maupun
materilnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas
maka perlu membentuk peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-Udang Nomor 18 Tahun
2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Republik;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; perawatan rawat inap; perawatan bagi pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; perawatan pasien kehakiman; pamulasaran jenazah; instalasi farmasi; serta retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan daerah perlu
disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. bahwa rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan kerangka dasar
pengelolaan pembangunan daerah yang
bersifat aspiratif terhadap kehendak
masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat
visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952
jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953,
Lembaran Negara 1952 No. 48 jo 1953 No. 2,
Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi
empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II
Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II
Muna;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka.
23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor
050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan
RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan; Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka; visi pembangunan daerah; arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat