Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; perawatan rawat inap; perawatan bagi pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; perawatan pasien kehakiman; pamulasaran jenazah; instalasi farmasi; serta retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2009
Tanggal Berlaku
07 Juli 2009
Sumber
LD. 2009/ NO. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan