Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pembangunan perekonomian
daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk
memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi merupakan salah satu upaya untuk
menarik penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian
insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan
Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330).
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merupakan tujuan
pembangunan nasional, serta menjamin
pemenuhan hak warga negara mendapatkan
pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, daerah
perlu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan melalui program beasiswa dan
bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
warga negara sebagaimana Pemerintah Kabupaten
Kolaka memberikan beasiswa dan bantuan
pendidikan melalui penetapan kebijakan, program,
dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat di daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka belum
mengatur program beasiswa dan bantuan
pendidikan secara komperhensif sehingga perlu
dilakukan pengaturan program beasiswa dan
bantuan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa dan
bantuan Pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Kolaka yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republiklndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan program, jenis program beasiswa dan bantuan pendidikan, hak dan kewajiban, komponen dan besaran, pembatalan, penghentian dan pengembalian, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pendistribusian dana beasiswa dan bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menciptakan ketahanan pangan dan gizi di
daerah perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
pangan lokal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pangan lokal khas Tolaki Mekongga di Kabupaten
Kolaka perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
sehingga dapat dikembangkan secara baik dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi Perlindungan dan pelestarian pangan lokal
khas tolaki mekongga diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian
Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856).
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
Peraturan ini mengatur mengenai pangan lokal khas tolaki mekongga, perlindungan pangan lokal, pelestarian pangan lokal, tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam pelayanan publik serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mewujudkan kesejabteraan
masyarakat, maka diperlukan inovasi daerab;
b. bahwa untuk mendorong Pemerintah Daerah dan
masyarakat agar lebih berkreasi dan berinovasi maka
diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta
legitimasi terbadap kreatifitas dan inovasi yang telah
dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya
saing daerah;
c. bahwa inovasi daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat menjadi
landasan dalam peningkatan pelayanan publik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, buruf b dan buruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai lingkup pengaturan inovasi daerah, fungsi dan peran pemerintah daerah, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penyelenggaraan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang balk dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertambahan penduduk dan aktifitas
masyarakat perlu didukung dengan penyediaan
lahan perumahan dan permukiman yang memadai
agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, dan harmonis;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah
daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan dan strategi, kegiatan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, pembiayaan, perizinan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan RP3KP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pajak daerah dan Retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa regulasi yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi
peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah
dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu)
peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan rancangan peraturan daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan ini mengatur mengenai jenis pajak, masa dan tahun pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, fasilitas pajak dan retribusi, kemudahan perpajakan, kerahasiaan data pajak, penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
228 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Kolaka Tahun 2022-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tah;un 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubrik
Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Nomor tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2O17 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6O42);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015
Tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5806);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1917);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 153);
18. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun
2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan
Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1159);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-
2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Noreg 15-
386/2019);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor
6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012
Nomor 16);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018
Nomor Registrasi 3/81/2018);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2019 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB III
SISTIMATIKA RPIK
BAB IV
PELAKSANAAN RPIK
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesarbesar kemakmuran rakyat, sehingga Negara berkewajiban
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka perlu
menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB III
PENGEMBANGAN
BAB IV
PENELITIAN
BAB V
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SISTEM INFORMASI
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat