Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan diperbolehkan untuk memberikan hibah dan bantuan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan pemberian hibah dan bantuan, yang terdiri atas Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga; bahwa untuk pengaturannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Boyolali. Uraian lebih lanjut sebagiaman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme penyaluran, tata penggunaan bantuan, serta system pelaporan
pertanggungjawaban dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pemberian pendidikan minimal bagi warga Negara Indonesia, maka dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan sebagai Pedoman/Acuan bagi Pemerintah
Kabupaten Boyolali dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penyaluran maupun penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tersebut dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelastarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memeproleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelesatarian lingkungan dalams egala aspkenya sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU NO. 40 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Asas dan Prinsip Penyelenggaraan TJSLP
3. Kewajiban, Komitmen, dan Hak Perusahaan
4. Program TJSLP
5. Pelaksanaan TJSLP
6. Pembiayaan
7. Forum TJSLP
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengharagaan
10. Sistem Informasi TJSLP
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2019
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terkait dengan Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 26 Tahun 2018
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dalam
penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Boyolali,
maka perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan
Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Masa Bhakti 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Masa Bhakti 2009-2014, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Tunjangan dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/70/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah 170/108/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Tunjangan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pa sal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Boyolali No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran,
tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Boyolali agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna sehingga
dapat meningkatkan peiayanan untuk
kesejahteraan masyarakat dan sebagai
sumber pendapatan asli daerah, diperlukan
pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan slruktur permodalan melaJui
penambahan penyertaan modal dari
Pemerintah Kabupaten Boyolali pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Boyolali; bahwa untuk melaksanakan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana
dimaksud pada huruf a diperlukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali,
mengingat jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan
meiebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Boyolali No 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan harus dilakukan secara transparant, partisipatif, dan akuntabel, dan berdasarkan ketentuan Pasal 151 Permen No. 58 Tahun 2005, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah No. 4 tahun 2007, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permandagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011
1. Jenis Pendapatan Asli Daerah
2. Klasifikasi Belanja Pemerintahan
3. Penyertaan investasi Pemerintah Daerah
4. Rancangan KUA
5. Rancangan PPAS
6. Penggunaan dana BOS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat