Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan sebagai Pedoman/Acuan bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penyaluran maupun penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tersebut dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tersebut dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 April 2011
Tanggal Pengundangan
06 April 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan