PERBUP Kab. Boyolali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas, Dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pedoman bagi perjalanan
dinas Kabupaten Boyolali agar dapat dilaksanakan
dengan lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka
dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan
Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam
Negeri Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan
Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam
Negeri Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas, Standar Satuan Biaya Peijalanan Dinas, dan Standar
Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali yaitu tentang SPPD dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dengan memberikan jaminan
ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, perlu peningkatan pelayanan pemerintah daerah
untuk mendorong, memberdayakan, meningkatkan
kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dibutuhkan pelayanan retribusi persetujuan
bangunan gedung kepada masyarakat serta penetapan tarif
retribusi persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan
kebutuhan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 347 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Kewenangan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi PBG
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
penyesuaian terhadap pengaturan tambahan
penghasilan kepada aparatur sipil negara pada
Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
45 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara pada
Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 26, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2021 diubah.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
penyesuaian besaran tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil, maka perlu melakukan perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun
2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten
Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada
Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2019
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada
Pemerintah Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH ANEKA KARYA KAB. BOYOLALI MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANEKA KARYA BOYOLALI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Boyolali menjadi Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik
Daerah memiliki peran strategis dalam
membuka peluang untuk memperoleh
sumber-sumber pendapatan dan
memajukan perekonomian daerah yang
pada gilirannya dapat mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan daya
saing dan fleksibilitas Perusahaan Daerah
(PD) Aneka Karya Kabu paten Boyolali yang
berdiri Tahun 2003, serta menyesuaikan
dengan perkembangan ekonomi dan daya
saing, guna meningkatkan fungsi dan
perannya untuk meraih laba, dipandang
perlu untuk mengubah status Badan
Hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka
Karya Kabupaten Boyolali menjadi
Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik
Daerah dimana pembentukan,
penggabungan, pelepasan, kepemilikan,
dan pembubarannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah
Aneka Karya Kabupaten Boyolali Menjadi
Perseroan Terbatas Aneka Kaiya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 11 Tahun 2008
Peraturant tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Maksud dan Tujuan; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan komisaris; Direksi; Rencana Kerja Tahunan dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba; Kepegawaian; Pembubaran dan Likuidasi; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2003
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2016
perusahaan - penyertaan modal kepada pt aneka karya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan
asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal
dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan
Terbatas Aneka Karya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.13 Tahun 1950;
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Waras Wiris dengan materi pokok berisi :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Nama Tarif
4. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
5. Kompone Tarif
6. Pola Perhitungan Tarif
7. Besaran Tarif
8. Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019
PERIJINAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturein Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Boyolali 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Boyolali 49 Tahun 2011
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya penyehatan,
penguatan, dan peningkatan kineija perusahaan perseroan
daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Boyolali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagai salah satu
pemegang saham Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali, perlu
memberikan penambahan modal Pemerintah Daerah dalam
rangka memperkuat permodalan, meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan mengembangkan
perekonomian Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan, Penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan
Modal Daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jumlah dan Sumber; Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Deviden; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk meningkatkan peran serta badan usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah erupa penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat