Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang APBD tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 127 dan Pasal 134 UU No.28 Tahun 2009, maka perlu ditindaklanjuti. Untuk mendukung kelancaran tugas Rumah Potong Hewan perlu dilakukan perubahan dan penyelarasan terhadap Perda yang telah ada sebelumnya untuk meningkatkan PAD demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3; diantara Bab I dan Bab II disisipkan I Bab, yakni Bab IA.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 khususnya Pasal 141 poin e , maka perlu dibuat aturan secara teknis untuk melakukan penataan Izin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Ogan Ilir. Penataan Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat dan monopoli sumberdaya alam perikanan oleh pihak-pihak tertentu. Pemanfaatn sumber daya perikanan di Kabupaten Ogan Ilir harus memberikan sumbangan dan manfaat bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Izin Usaha Perikanan; diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 7 (tujuh) bab, yakni Bab VA, Bab VB, Bab VC, Bab VE, Bab VF, Bab VG.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan, untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada; Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penerimaan; serta tata cara pelaksanaan dan besar sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai denganasumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran beejalan, perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP no.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.18 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Perubahan Rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan komoditas tambang yang merupakan kekayaan alam yang takterbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannyasehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkansecara optimal dan bijaksana dengan berpedoman padapembangunan daerah yang berkelanjutan danberwawasan lingkungan. Dengan ditetapkannya UU No.4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.18 Tahun 2005 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir sudah tidak sesuai lagimaka dibutuhkan pengaturan kembali di bidangpertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakanpotensi komoditas tambang secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasanlingkunganguna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat Dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, Dan Pengendalian Penjualanmineral Dan Batubara; Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahandan Pemurnian Mineral Dan Batubara; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Wiup; Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; Pendapatan Daerah; Dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut berlakunya semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.18 Tahun 2005 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008, maka Kepala Daerah perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP no.8 tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawab pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 , Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 Desember Tahun 2011.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rincian APBD Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Bulan Desember tahun 2010.
Dasarr hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktural permodalan dan peningkatan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu penyertaan modal daerah; Penyertaan modal tersebut kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; besaran; sumber dana; dividen atas penyertaan modal; serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Petauran Bupati.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat