Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui perluasan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, serta untuk memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi; Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, dinyatakan bahwa pemerintah dapat melakukan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Investasi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk investasi pemerintah daerah; bidang investasi daerah; sumber dana investasi daerah; pedoman pengelolaan investasi daerah; hasil usaha; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. . Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden Dan Pembagian Laba/Keuntungan Atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; serta Hak Dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Permendagri No.40 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diadakan perubahan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab I Pasal I; Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 1a; Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 diubah; Pasal 4 hurup F diubah dan ditambah huruf G dan H; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 4a; Pasal 5, 6 diubah; Pasal 7 ditambah satu hurup yaitu hurup H; Ketentuan Bagian Ketiga, Keempat, Kelima Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan Pasal 13 diubah; Bab V pasal 17, diubah; dan Bab V pasal 18, diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Memperhatikan kebutuhan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pada bidang komunikasi dan informatika dalam Kabupaten Ogan Ilir di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, perlu diadakan perubahan pada struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir. Untuk menyelaraskan operasional Layanan Pengadaan Secara Eletronik perlu dilakukan perubahan alur dalam struktur koordinasi dari Bagian Humas, Informasi, Komunikasi dan Pusat Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan BAB VII DINAS PERHUBUNGAN, Bagian Pertama Kedudukan Pasal 19; Pasal 20 Bagian Kedua Tugas Pokok; Pasal 21 Bagian Ketiga Fungsi; Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bagian Keempat Susunan Organisasi diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2010; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009; Perda Nomor 42 Tahun 2006; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana terahir telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Hutan merupakan kekayaan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pembakaran hutan mengakibatkan kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif berupa lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat, merugikan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya; Untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan, menertibkan tindakan pelaku pembakaran hutan, dan memulihkan kerusakan hutan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian pembakaran hutan agar terwujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang baik dan sehat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 69 Tahun 1996; PP Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan; penanggulangan dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan; wewenang pembinaan dan pengawasan pelaku pembakaran hutan dan lahan; ganti rugi dan sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai hal-hal teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Rumah Kos dan, atau Rumah Sewa
ABSTRAK:
Usaha penyelenggaraan rumah kos dan rumah sewa terus mengalami perkembangan yang pesat di Kabupaten Ogan Ilir; Citra Kabupaten Ogan Ilir adalah pusat pendidikan, budaya, dan religi yang perlu dilestarikan dan terus dikembangkan; Untuk mendukung penyelenggaraan rumah kos dan rumah sewa yang tertib, layak, nyaman dan aman, dan melestarikan serta mengembangkan Kabupaten Ogan Ilir, sebagai pusat pendidikan, budaya dan religi, maka perlu pengaturan dalam suatu peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penyelenggaraan Rumah Izin Kos dan, atau Rumah Sewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Izin Kos dan, atau Rumah Sewa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; prosedur penyelenggaraan; hak, kewajiban dan larangan; tata tertib pengunjung atau tamu; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Gang, dan Nomor Rumah/Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003, maka terjadi banyak perubahan dan perkembangan kemajuan di berbagai bidang, termasuk pembangunan sarana jalan, gang, rumah, dan bangunan; Dengan pesatnya pembangunan, khususnya dalam Kota Indralaya, maka pemberian nama-nama jalan, gang dan nomor rumah/bangunan harus diatur dan ditata dengan baik, demi tertibnya pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pemberian Nama-Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah/Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; Keppres Nomor 21 Tahun 1984; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Nama-Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah/Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemberian nama jalan dan gang; pemberian nomor rumah/bangunan; tata cara pemberian nomor rumah/bangunan; serta pemberian plat nomor rumah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan di tingkat daerah tentang penetapan dan penegasan batas desa; Dalam rangka melaksanakan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat, desa memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu; Untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan batas desa dan untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum, agar tercipta ketentraman dan ketertiban di masyarakat desa, maka perlu adanya penetapan dan penegasan batas desa; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim penetapan dan penegasan; tata cara penetapan dan penegasan batas; penyelesaian perselisihan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Unntuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Ogan, dan Penambahan Penyertaan Modal pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004, penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.42 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat