Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima ( PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusahauntuk itu perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat;bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota;bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat dan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas, tujuan, dan Ruang lingkup;Penataan Pedagang Kaki Lima;Pemberdayaan PKL;Pembinaan dan Pengawasan;Persan Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan barang/jasa
yang lebih bermutu, lebih murah, serta proses pengadaan
yang lebih sederhana, cepat serta mudah menyusaikan
dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran
pelayanan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan
transparan,perlu mengatur jenjang nilai pengadaan
barang/ jasa pada puskesmas berdasarkan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu
mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa
pada Puskesmas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang
dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Banjarbaru, sebagai berikut: pengadaan barang dan/ atau jasa dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000,- dapat dilakukan dengan metode
pengadaan langsung (nilai sampai Rp.10.000.000,00 menggunakan nota/bukti pembelian, nilai di atas Rp.10.000.000,00 sampai Rp.50.000.000,00 menggunakan kuitansi, nilai di atas Rp. 50,000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00 menggunakan Surat Perintah Kerja/SPK); pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas RP. 200.000.000, sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima
Ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode Pelelangan Sederhana; pengadaan barang danjatau jasa dengan nilai diatas Rp. 500.000.000,00 dengan metode Pelelangan Umum; pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan kuitansi pembayaran; pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,00 dapat dilakukan dengan Metode Seleksi
Sederhana; dan pengadaan Jasa Lainnya mengikuti metode pengadaan jasa konsultansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pawl 7 uvat (1) Peruturan Menteri
Agmria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tabun 1999 tentung Inn Lokasi. Kepala Daerah perlu
menetapkan nun cars tentang Pemberian Inn Lokosi: buhwa iota cam pembenan Izin lokasi sebaguimana
dimaksud pada huruf si dt aton dimaksudkan untuk
memberi kepastian proses pclaksanann pemberian /7Fri
lokasi; &shwa berdasarkan pertimbangan sebogiumana
dimaksud huruf a dan huruf h perlu menet/mini!, dengan
Pcraturan Walikota ternang Tata Cara Pemberinn Izin
Lokasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undimg-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Per-mann Pcmerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemenniah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tabun 2010; Peraturan Pernerinuth Numor 68 Tahun 2010; Keputusan Presider Nomor 97 tahun 1993; . Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepula Badan
Pertanahan Nasional Nornor 2 tahun 1999; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Namur 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi yang berisi; Ketentuan Umum; ketentuan Peralihan; Janka Waktu Izin Lokasi; Tim Pembagian; Pengawasan; Jenis Formulird; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah; bahwa dengan berkembangnya urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang diserahkan kepada Daerah menyebabkan perlu ditingkatkannya penataan kelembagaan dengan lebih memperhatikan aspek potensi serta peluang dan tantangan persaingan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru,perlu mencabut Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbarutentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas Pokok Dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Lain-lain
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memberikan manfaat bagi pengelolaan Kas Badan Layanan Umum Daerah, terdapat pelampauan pendapatan dari target yang ditetapkan, sehingga perlu melakukan pengaturan penggunaan surplus; sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 71 ayat 1 huruf f mengatur tentang penggunaan Surplus anggaran BLUD; serta sebagai pedoman agar
pelaksanaan surplus dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan Puskesmas yang efektif, efisien, ekonomis, transparan,
bertanggung jawab dan memperhatikan asas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Pada Puskesmas Di Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggunaan Surplus Anggaran; Prosedur Penggunaan Surplus PPK-BLUD Puskesmas; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pemadam Kebakaran di Lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksana
pelayanan di bidang penanggulangan kebakaran di Kota Banjarbc
dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Pemadam Kebakaran
lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyaral
Kota Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran di lingkung
Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan MasyarakatKc
Banjarbaru diarahkan untuk makin meningkatkan kinerja Unit BF
Pemerintah Kota Banjarbaru yang ada scat ini; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini pe
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kwenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2005.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka [optimalisasi pendapatan asli
daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan pasar
dan retribusi pasar ! pertokoan serta adanya
pemberlakuan tarif yang belum mencerminkan adanya
keadilan didalam pengenannya, sehingga perlu
pemberlakukan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan
Retribusi Pasar Pertokoan. Kegiatan jual i beli di pasar-pasar milik
Pemerintah terbagi .menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu
kelompok pasar subuh, pasar siang dan pasar malam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor s Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor' 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor i 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotai Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah ~otal Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Wilayah Pemungutan; Besar Tarif Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD
sertastrategi dan prioritas APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah , perlu menyesuaian Perubahan
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004 ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a , perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun1997; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 110 Tahun
1998; Keputusan MenteriDalam Negeri 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000 .
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2004.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan ketentuan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021 – 2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; raturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 31 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan RKPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan dalam rangka
pencapaian Target/Indikator Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) perlu disusun Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016 – 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarbaru tentang Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016-2021, yang tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAPPEDA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Matrik RAD
TPB, yang dilaksanakan setiap 6
(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat