Peraturan Walikota ini memuat Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021, yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAPPEDA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Matrik RAD TPB, yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat