Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam
rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara
maksimal, dipandang perlu adanya tugas pokok, fungsi
dan tata kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2013.
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru yang berisi ; Ketentuan Umum; kedudukan,Tugas Pokok Dan Fungsi; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah yang efektif, efesien dan
akuntabel perlu didukung sistem aplikasi
perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning).
Sistem aplikasi perencanaan pembangunan
daerah berbasis elektronik (e-planning) merupakan
perwujudan penyelarasan perencanaan
pembangunan di daerah yang dapat
mendokumentasikan tahapan proses perencanaan
dengan jangka waktu tertentu menetapkan
rencana program kegiatan tahunan daerah serta
menjadi rujukan bersama seluruh pemangku
kepentingan pembangunan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dilakukan berbasis e-planning.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman
Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan Aplikasi E- Planning; Mekanisme Pengusulan Kegiatan Pada E-Planning; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Pengawasan; Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap Peneyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan SPGDT, 4. Struktur PSC Daerah, 5. Penyelenggaraan PSC Daerah, 6. Pembiayaan, 7. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020 maka perlu dilakukan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
ayat (1) huruf d dan Pasal 316 dan 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.7/2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 43 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 tahun 2015;. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Susunan Organisasi
4.Tugas Pokok Dan Fungsi
5.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penentapan SHS;
Fungsi SHS;
Ketentuan Diluar SHS;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 43 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
barma dalam rangka menumang selancaran pelaksaraan tugas Dras
Pekenaan Unium clan Pononarein Kota Banyarbaru serangga depot
berdaya guna dan bornau; gums secara rraksimai dtpandang perlu adanya
ragas pokok. fungsi dan rata Kona,
banwa berdasarkan portmbangan nun/ a sooagamana dmaksud Batas
pony deatapkan oongan Prnaluran
Unrlang.undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perataran Pemenntah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemenntah Noma 41 Teflon 2007; Peraturan Menten Dalam Megan Nomor 57 Taiun2008; Peraturan Dearah Kota Baraarbaru Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Noma, 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi; Tugas Pokok dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kebersihan Pertahanan dan Tata Ruang; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dilingkungan
pemerintah Kota Banjarbaru dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
akuntabel;
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
bahwa bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu dilakukan penataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan terhadap Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka diwajibkan bagi pejabat/ pegawai lapor LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Wali Kota Banjarbaru cq. Inspektur Kota Banjarbaru; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa ketentuan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/132/KUM/2016 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Yang Wajib Laporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Wali Kota Tentu Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyampaian LHKASN
3. Unit Pengelola LHKASN
4. Pengawasan
5. Tata Cara Penjatuhan Sanksi
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sehingga
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun
2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai lagi
sehingga di pandang perlu dirubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali
Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 41 tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat