Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan diri generasi muda
menjadi generasi berkepribadian, berpengetahuan, terampil
dan berkarya nyata serta turut secara aktif dalam
pembangunan di Kota Salatiga, perlu adanya pedoman
pembentukan dan pemberdayaan karang taruna di Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, tata cara dan
persyaratan pembentukan karang taruna diatur dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan
Karang Taruna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Karang Taruna
Bab III Pengukuhan dan Penggantian Pengurus
Bab IV MPKT
Bab V Mekanisme dan Hubungan Kerja
Bab VI Pemberdayaan Karang Taruna
Bab VII Pembinaan Karang Taruna
Bab VIII Program Kerja
Bab IX Tanggung Jawab
Bab X Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemungutan retribusi, pelayanan tera/tera ulang, tata cara pengajuan permohonan/pendaftaran pelayana tera/tera ulang, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, pembetulan SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 101 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Khusus
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan Kota Salatiga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya bertujuan untuk meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera;
b. bahwa masa jabatan Wali Kota Salatiga berakhir pada tahun 2022, maka untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah dalam masa transisi, perlu disusun rencana pembangunan daerah yang terarah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPD (Rencana Pembangunan Daerah); Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPD; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan Kota Salatiga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya bertujuan untuk meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera;
b. bahwa masa jabatan Wali Kota Salatiga berakhir pada tahun 2022, maka untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah dalam masa transisi, perlu disusun rencana strategis perangkat daerah yang terarah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, renstra perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIAPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi);
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat