Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemungutan retribusi, pelayanan tera/tera ulang, tata cara pengajuan permohonan/pendaftaran pelayana tera/tera ulang, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, pembetulan SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat