Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja dinyatakan memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B disesuaikan dengan urusan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan penyesuaian nomenklatur menjadi unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan air limbah domestic pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD IPAL Domestik
- Susunan Organisasi UPTD IPAL Domestik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD No 24/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perpres Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013, Permendagri Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2018
PERWALI Kota Salatiga No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD No 36/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan mengenai kriteria penerima hibah dan kegiatan yang didanai dari hibah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, Permendagri 32 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017 yaitu tentang kriteria pemberian Hibah, hibah kepada Badan dan Lembaga, usulan pemberian Hibah, kriteria kegiatan yang didanai dari Hibah dan badan pengelola dan pendistribusian Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD No 34/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomr 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota salatiga Nomor 900/038/2018 tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2019 tertanggal 19 Desember 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/038/2018 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun Kota Salatiga 2019;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 1 Tahun 1984; Kepmendagri No 2 Tahun 2007; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No 5 Tahun 1981; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2013; Perwali Kota salatiga No 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2019 yang merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD No 33/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
b. bahwa Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2015, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 61 Tahun 2010, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokuemntasi publik, hak dan kewajiban, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, standar operasional prosedur PPID, daftar informasi dan dokumentasi publik, ruang pelayanan informasi dan dokumentasi, sistem informasi dan dokuemntasi publik, laporan layanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD No 27/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan efektivitas dalam pengelolaan sampah, perlu dislenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara terpadu antara Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, perlu diselenggarakan sistem pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga melalui pola kemitraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sistem pengelolaan SRT dan S3RT, lembaga pengelola sampah, pola kemitraan, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD No 28/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Terlantar Di Luar Panti
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur penyelenggaraan jenis pelayanan dasar bidang sosial mengenai Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti sesuai kewenangan daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraan berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya acuan dalam penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di luar panti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar di Luar Panti;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 2 Tahun 1988, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomr 6 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, anak terlantar, rehabilitasi sosial bagi anak terlantar di luar panti, pengorganisasian, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD No 32/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Thaun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu adanya pengaturan mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan landasan hukum dalam pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 19 Tahun 2016, PP Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, besarnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, komponen penghitungan tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, waktu pembayaran, tata cara penganggaran, penata usahaan, pelaksanaan dan pelaporan dan sumber pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui pendekatan preventif terhadap potensi dan/atau dugaan penyimpangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pengawasan preventif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawasan intern Pemerintah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan preventif, kriteria dan tata cara pengawasan preventif, pengorganisasian dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat