Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, besarnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, komponen penghitungan tunjangan hari raya dan gaji tiga belas, waktu pembayaran, tata cara penganggaran, penata usahaan, pelaksanaan dan pelaporan dan sumber pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD No 32/2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan