RENCANA-KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD No 34/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
- UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomr 42 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
- 4 hlm
|