Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, telah ditetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar; bahwa sehubungan adanya perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP no 71 Tahun 2010; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali salatiga No 59 Tahun 2018; Perwali salatiga No 60 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 61 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 17); dan 2. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 teritang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 70); dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bawah Lima Tahun Pendek dan Sangat Pendek
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dampak buruk yang ditimbulkan kondisi bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting) mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa, sehingga perlu dilaksanakan upaya penanggulangan secara sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, lancar berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
c. bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan sasaran, penanggulangan stunting, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I sedangkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan mengandung nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia dan membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa Pelestarian kesenian beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta peningkatan kesadaran dan krativitas masyarakat terhadap kesenian, perlu mengatur mengenai Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Daerah Kota Salatiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prinsip dan tujuan penyelenggaraan pelestarian kesenian daerah. Terkait pelestarian kesenian daerah tersebut diatur juga mengenai:
- karakteristik, sasaran dan ruang lingkup
- perlindungan
- pengembangan
- pemanfaatan
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pelestarian kesenian daerah. Selain itu seniman, pendidik kesenian, peneliti kesenian, masyarakat, penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata memiliki hak dan kewajiban dalam pelestarian kesenian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat