Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Unfang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan berisi tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan lampiran berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017
PERDA Kota Salatiga No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 97 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 14 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. retribusi Izin Mendirikan bangunan
2. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3. retribusi izin gangguan
4. retribusi izin trayek
5. retribusi izin usaha perikanan
6. retribusi perpanjangan IMTA
7. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. struktur dan besarnya tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD No 13/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendapatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa pengenaan imbalan atas jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang semula didasarkan atas retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah telah dihapus dari objek retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badang Layanan Umum Daerah, tariff layanan badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No.17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Perda Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikot Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tarif Layanan Kesehatan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan
2. retribusi pelayanan pemakaman
3. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
4. retribusi pengujian kendaraan bermotor
5. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
6. retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kaskus
7. retribusi pengenalian menara telekomunikasi
8. retibusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran I dan Lampiran III sampai dengan Lampiran X dihapus.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD No 48/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Thaun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi ketentuan perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tata cara penilaian objek pajak.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentanng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu :
- Besaran pokok PBB-P2
- NJOP Tidak Kena Pajak
- Penilaian Individu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017. Bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2017 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 11 September 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.72 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga No 900/031/2016 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Dalam perda ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
2. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 956.193.476.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 277.253.056.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 1.233.446.532.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
3. Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Dana Perimbangan dalam perubahan berkurang,
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam perubahan bertambah,
- Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Retribusi Daerah dalam perubahan bertambah,
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dalam perubahan bertambah, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam perubahan bertambah.
Dana perimbangan terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak dalam perubahan bertambah,
b. Dana Alokasi Umum dalam perubahan tetap, dan
c. Dana Alokasi Khusus dalam perubahan berkurang.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari jenis Pendapatan yaitu:
a. Hibah dalam perubahan tetap,
b. Dana Darurat dalam perubahan tetap,
c. Dana Bagi Hasil Pajak dalam perubahan bertambah,
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi dalam perubahan tetap,
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya dalam perubahan tetap.
Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Tidak Langsung bertambah, Belanja Langsung bertambah.
4. Pasal 3 Belanja Daerah
Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung dalam perubahan bertambah,
b. Belanja Langsung dalam perubahan bertambah.
a. Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bunga dalam perubahan tetap,
- Belanja Subsidi dalam perubahan tetap.
- Belanja Hibah dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bantuan Sosial dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bagi Hasil dalam perubahan tetap,
- Belanja Bantuan Keuangan dalam perubahan tetap.
- Belanja Tidak Terduga dalam perubahan bertambah.
b. Belanja Langsung
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah
- Belanja Barang dan Jasa dalam perubahan bertambah
- Belanja Modal dalam perubahan bertambah.
5. Pasal 4 Pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan dalam perubahan bertambah.
b. Pengeluaran dalam perubahan bertambah.
a. Penerimaan terdiri beberapa jenis penerimaan yaitu:
- SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam perubahan bertambah.
- Pencairan Dana Cadangan dalam perubahan tetap.
- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman.
- Penerimaan Piutang Daerah.
b. Pengeluaran terdiri beberapa jenis pembiayaan yaitu:
- Pembentukan Dana Cadangan.
- Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dalam perubahan bertambah.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang.
- Pemberian Pinjaman Daerah.
6. Pasal 5 Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Pasal 6 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional.
Pasal 7 Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat