Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK PERATURAN
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan rasio kemampuan keuangan daerah dalam alokasi anggaran belanja pegawai, perlu dilakukan penyesuaian Indeks Kemampuan Keuangan Daerah (IKKD) dalam perhitungan besaran tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2014; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (4),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Salatgia Nomor 9 Tahun 2014
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-govennent) perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan naskah dinas secara efektif, efisien, mudah, cepat aman dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, agar pelaksanaan komunikasi kedinasan serta pelayanan informasi komunikasi kepada masyarakat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan naskah dinas elektronik mencakup desain sistem dan spesifikasi sistem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hufuf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun Pembentukan 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; 11. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil untuk Peristiwa Perkawinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan, perlu memberikan peran pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan guna menjamin keabsahan perkawinan tersebut dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaan; bahwa untuk meningkatkan peranan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur kedudukan, lingkup tugas dan tanggung jawab pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan yang membantu pejabat pencatatan sipil untuk peristiwa perkawinan beserta
fasilitasi pembiayaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemuka Agama Pembantu Pejabat Pencatatan Sipil Untuk Peristiwa Perkawinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga berbagai faktor telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu diadakan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014; bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Min um Tahun 2014 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Pembahasan Perubahan RKAP Tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Min um Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat, perlu adanya penambahan uraian tugas pejabat struktural pada Kecamatan dengan mengedepankan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga perlu dilakukan penyelarasan berkaitan dengan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini menatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i serta ayat (4) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf n dan huruf a, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf g serta ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf 1 dan huruf m, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf m dan huruf n, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf m, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf n, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah clan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf o,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2008 diubah.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat