Naskah Dinas Elektronik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2014/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi (e-govennent) perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan administrasi pemerintahan melalui pengelolaan naskah dinas secara efektif, efisien, mudah, cepat aman dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, agar pelaksanaan komunikasi kedinasan serta pelayanan informasi komunikasi kepada masyarakat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan naskah dinas elektronik mencakup desain sistem dan spesifikasi sistem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hufuf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun Pembentukan 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; 11. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- 12 halaman
|