Peraturan Daerah (PERDA) tentang Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
dan salah satu kebutuhan dasar untuk mewujudkan hak
tersebut melalui terpenuhinya ketersediaan pangan, mutu
dan kemanaan pangan yang dijamin Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kota
Salatiga turut berperan dalam memenuhi ketersedian
pangan, mutu dan keamanan pangan melalui industri
rumah tangga pangan dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam sebagai upaya
mewujudkan ketahanan pangan yang tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
sehingga dapat hidup sehat dan produktif secara
berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan industri rumah tangga pangan sehingga
terwujud ketersediaan pangan, mutu pangan dan
keamanan pangan dalam produksi pangan yang diproduksi
oleh industri rumah tangga pangan, perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Industri Rumah Tangga Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan CPPB-IRT, SPP-IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan, Sanksi Administratif, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. b. bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat untuk mengembangkan usahanya di sektor perdagangan perlu mendapatkan pembinaan sehingga terwujud tertib usaha serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan tertib persaingan seiring dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, perlu dilakukan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna menjamin terciptanya pola kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pelaku koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengembangan Kemitraan Usaha; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Larangan; Pelaporan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa dari hasil penelitian diketahui terjadi peningkatan kejadian HIV dan AIDS di Kota Salatiga secara signifikan dari tahun ke tahun yang menunjukkan adanya potensi penularan yang cukup besar dan dampak negatif yang ditimbulkan baik dibidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar langkah-langkah pencegahan dan Penanggulangan penyakit HIV dan AIDS dapat terlaksana secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, perlu adanya landasan hukum dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan melibatkan peran aktif pemerintah, swasta, masyarakat, dan penderita yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penanggulangan; Surveilans; Komisi Penanggulangan AIDS; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Kerja Sama; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melestarikan keberadaan warisan kebudayaan yang ada di Kota Salatiga serta memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek pemajuan kebudayaan daerah yaitu berupa tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban setiap orang. Setiap perencanaan, penyelenggaraan, pokok pikiran kebudayaan daerah. Serta mengatur tentang pengawasan, pendanaan, penghargaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan standar pelayanan kesehatan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah sebagai sarana pelayanan kesehatan perorangan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, memiliki peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan Minimal.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan, Peraturan Walikota Salatiiga No.56 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, norma dan kebutuhan sehingga perlu ditetapkan kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Kesehatan No.56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentanng Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws).
Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Pelaksanaan SPM
- Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Pembinaan Dan Pengawasan
- Monitoring Dan Evaluasi
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana tertuang dalam
Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
172 /13 / 2011 ------- 19 / / 2011 Perj-VI/2011 tertanggal 6 Juli 2011;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/206/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang
dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian
kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka
memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian
daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelesaian TP, kedaluarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui
upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan
optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan
diperkotaan dengan memperhatikan aspek administratif,
teknis, dan kewilayahan, perlu dilakukan pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pengaturan lebih
lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan Kelurahan ditetapkan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan,
dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan
beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang
bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan
menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih, atau tindakan meniadakan
Kelurahan yang ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, telah
ditetapkan Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Salatiga; bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/153/
M.SM.04.00/2022 tanggal 28 Januari 2022 Hal
Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu menetapkan
Kembali Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah dan
Kecamatan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas
Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 diubah.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan konservasi Air Tanah, pendayagunaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Air Tanah dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;
ketentuan umum, wewenang dan tanggungjawab, pengelolaan air tanah, perizinan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, peran serta pelaku usaha dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan,sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
31 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat