Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis
Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan;
c. bahwa seiring dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan,
peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka ketentuan
mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan
Dinas Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sudah tidak sesuai dan perlu diganti serta diatur secara
tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kadaluarsa penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pengelolaan penerimaan retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang
dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian
kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka
memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian
daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelesaian TP, kedaluarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, perlu adanya
landasan hukum yang memberikan jaminan kepada
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan;
b. bahwa sesuai pembagian urusan konkuren bidang
perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan
Daerah Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan perpustakaan tingkat
Daerah Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, pembentkan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan daerah, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan konkuren
bidang kearsipan, perlu adanya kebijakan mengenai tata
kelola kearsipan berdasarkan kewenangan daerah kota;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam
penyelengaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, sumber daya kearsipan, kerjasama bidang kearspan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, pengawasan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 17 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/222/2020 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rincian APBD, sumber APBD, rincian PAD, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah, macam-macam belanja, belanja tidak terduga, belanja transfer, penerimaan pembiayaan, pengeluran pembiayaan dan lampiran rincian APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, maka perlu adanya penambahan
penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, penyertaan modal
daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan
dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembiayaan,pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula Rp 967.665.251.000,00 berkurang Rp83.510.206.000,00 menjadi Rp 884.155.045.000,00 dan berisi lampiran-lampiran APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang terdiri atas :
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
93 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat