Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam Telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pembangunan, produktivitas kerja, dan hubungan sosial masyarakat. Maka untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan ditetapkannya Perda Menara Telekomunikasi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi jenis Menara, IMB Menara, penggunaan Menara bersama, prinsip penggunaan Menara bersama, asuransi dan tanggung jawab sosial perusahaan, biaya, dan pengawasan serta pengendalian Menara. Selain itu diatur tentang jenis menara, perizinan pembangunan menara, pendirian menara, penempatan lokasi menara, dan penggunaan menara bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Menara yang sudah berdiri dan izinnya masih berlaku tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Menara yang sudah berdiri dan telah memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan sesuai dengan penetapan Zona Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih secara bersama-sama.
Menara yang telah berdiri tetapi belum mempunyai izin, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rincian Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018, Lampiran I dan Lampiran II yang berisi ringkasan laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak rakyat atas penyelenggaraan
pelayanan air minum kepada masyarakat dengan
mempertimbangkan pengelolaan sumber daya air dan tata
ruang wilayah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air
minum yang berkualitas dan terjangkau yang didukung
kebijakan dan strategi yang mempertimbangkan kondisi
lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Salatiga Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RISPAM Tahun 2023-2043, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Laporan Dan Aduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, perlu adanya fasilitasi dan aksesibilitas pelayanan penanganan laporan dan aduan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai penanganan laporan dan aduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Laporan dan Aduan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, laporan dan aduan, pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat (P3M), tata cara penanganan laporan dan aduan, ketentuan lain-lain, hasil penanganan laporan/aduan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. jumlah penduduk Lanjut Usia di Kota Salatiga semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan Lanut Usia. sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuan Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat serta Keluarga. Penyelenggaraan Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. jaminan sosial;
h. perlindungan sosial;
i. pemberdayaan sosial; dan
j. pemberian penghargaan
Dalam rangka meningkatkan sinergitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lanjut Usia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku
33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD No 26/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Kota Salatiga, perlu dilaksanakan akuisisi arsip statis;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan akuisis arsip statis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, strategi akuisis arsip statis, kriteria dan persyaratan akuisisi arsip statis, tata cara akuisisi arsip statis, daftar pencarian arsip, pengorganisasian, pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, perlu mengevaluasi agenda Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019 yang mencakup sasaran reformasi birokrasi, arah kebijakan dan strategi, dan program quick wins Reformasi Birokrasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Road Map dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin kepastian hukum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, objek retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, perencanaan dan pemanfaatan penerimaan, insentif pemungutan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknoligi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara prima dibidang ketenagakerjaan, perlu diselenggarakan pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi melalui sistem elektronik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama berbasis teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, mupakat online, pembinaan dan pengawasan,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD No 16/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penatausahaan dan pengamanan administratif Barang Milik Daerah yang didukung dengan data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mutakhir (up to date), perlu dilaksanakan Sensus Barang Milik Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancer, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milih Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.32 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pedoman Pelaksanaan Sensus BMD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat