Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD No 21/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Administrasi Dan/Atau Insentif Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesehjahteraan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, perlu diberikan bantuan administrasi dan/atau insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan insentif kepada Rukun Tetangga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan/atau Insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 6 Thaun 1983, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, permendagri Nomor 1 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan admnistratif dan/atau insentif, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan admnistratif dan/atau insentif, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Salatiga Nomor 5 tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riz, Adi, Syahril dan Rekan Nomor 005/RAS-CS/LAI/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2017 tanggal 8 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Permendagri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1981, Perda Kota Salatiga Nomor 11 tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 72 Tahun 2016 dan Perwako Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur PDAM Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rukun tetangga, rukun warga,lembaga pemberdayaan maysarakat kelurahan, ketentuan penomoran dan KOP surat, musyawarah, hak dan kewajiban, hubungan kerja, pendanaan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
66 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalama Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersial dan non komersial harus memenuhi aspek legalitas, estetika, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan perkembangan pola ruang, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan penyelenggaraan reklame. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan reklame.
Jenis reklame dibedakan menurut durasi waktu, isi materi, alat, bentuk, material atau bahan. Persebaran perletakan titik reklame di daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Penyelenggaran reklame adalah perorangan, badan, atau pihak ketiga.
Penyelenggara reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang telah ditentukan dalam izin reklame yang diberikan.
Setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota dituangkan dalam perjanjian sewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin Reklame dari Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalama Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan Sistematika RKPD Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020;
peraturan tersebut mengatur mengenai pengesahan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022 dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017. Bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2017 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 11 September 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.72 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga No 900/031/2016 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD No 23/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kebupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga No.75 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran APBD Kota Salatiga TA 2017 semula berjumlah Rp911.973.395.000,00 bertambah menjadi Rp1.126.131.735.000,00 terjadi kenaikan sebesar Rp214.158.340.000,00.
Rincian APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat