RENCANA-KERJA-PEMDA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2019/ No.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalama Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
- 7 hlm
|