Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan penyelenggaraan reklame. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan reklame. Jenis reklame dibedakan menurut durasi waktu, isi materi, alat, bentuk, material atau bahan. Persebaran perletakan titik reklame di daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaran reklame adalah perorangan, badan, atau pihak ketiga. Penyelenggara reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang telah ditentukan dalam izin reklame yang diberikan. Setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota dituangkan dalam perjanjian sewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin Reklame dari Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
LD No. 22/2018, TLD No. 21
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan