Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan penyelenggaraan reklame. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan reklame. Jenis reklame dibedakan menurut durasi waktu, isi materi, alat, bentuk, material atau bahan. Persebaran perletakan titik reklame di daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaran reklame adalah perorangan, badan, atau pihak ketiga. Penyelenggara reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang telah ditentukan dalam izin reklame yang diberikan. Setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota dituangkan dalam perjanjian sewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin Reklame dari Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat