Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril dan Rekan Nomor00008/3.0264/AU.2/10/04211/1/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang profesional sesuai dengan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi sesuai standar untuk menjamin mutu hasil penilaian;
b. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas dan transparansi penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi terhadap Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan dan Personel UPK//TPPK; Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 ke dalam dokumen perencanaan tahunan telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi-asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib melindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan pengidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana;
c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu tentang ketentuan umum, susunan perangkat daerah dan Dinas Daerah dan Badan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal
2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu).
4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian.
5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian.
7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian.
8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan.
10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian.
11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN
PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian.
13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal.
16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
66 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan, yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Perizinan Bidang Angkutan
sepanjang ketentuan mengenai
retribusi.
58 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Laporan Tahunan Direksi Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2020 dan sistematika Laporan Tahunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015,Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Salatiga No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, dipandang perlu adanya pelimpahan
kewenangan Pemerintahan kepada Camat; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan Kepada Camat, tidak lagi sesuai dengan
perkembangan dan dinamika regulasi serta tuntutan yang
ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Salatiga tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan
Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di
Kelurahan Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Kewenangan, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2019 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat