Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota salatiga Nomor 900/038/2018 tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2019 tertanggal 19 Desember 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/038/2018 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun Kota Salatiga 2019;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 1 Tahun 1984; Kepmendagri No 2 Tahun 2007; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No 5 Tahun 1981; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2013; Perwali Kota salatiga No 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2019 yang merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2019;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perangkat daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2019;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 32 Tahun 2018; Pewali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 57 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 69 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uang persediaan diberikan untuk mendukung kelancaran tugas perangkat daerah dan pemberiannya diperhitungkan berdasarkan jumlah pagu anggaran belanja langsung dikurangi belanja pegawai, belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan belanja modal dibagi 12 bulan. Pelarangan penggunaan uang persediaan digunakan untuk membiayai belanja pegawai, kecuali honorarium pegawai honorer/tidak tetap/tenaga harian lepas dan honorarium tukang, penjaga malam; belanja barang/jasa oleh pihak ketiga dan belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat salatiga (Universal Health Coverage)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan kesehatan masyarakat Kota Salatiga, perlu diselenggarakan program jaminan kesehatan melalui perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh (eniversal health coverage); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Salatiga (Universal Health Coverage); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Salatiga (Universal Health Coverage);
UU No 17 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 82 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016;Perwali Salatiga No 24 tahun 2016; Perwali salatiga No 27 tahun 2016; Perwali Salatiga No 28 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 29 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 33 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 44 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kepesertaan yang terdiri dari PBI JKN dan bukan PBI JKN, Mekanisme Pembiayaan, Pelayanan Kesehatan, Peran Lintas Sektor, dan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dibawah koordinasi Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, telah ditetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar; bahwa sehubungan adanya perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP no 71 Tahun 2010; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali salatiga No 59 Tahun 2018; Perwali salatiga No 60 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 61 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 17); dan 2. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014 teritang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 70); dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyerahan/Perolehan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyerahan/Perolehan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
UU No 17 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Taun 2011; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 88 Tahun 2014; Permendagri No 9 Tahun 2009; Permen PU dan Perumahan No 05/PRT/M/2016; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 5 Tahun 2017; Perwali salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 31 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Perolehan PSU Perumahan, Tim Verifikasi, Pengelolaan PSU Perumahan, Pelaporan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat