Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 71 Tahun 2018

Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang uang persediaan diberikan untuk mendukung kelancaran tugas perangkat daerah dan pemberiannya diperhitungkan berdasarkan jumlah pagu anggaran belanja langsung dikurangi belanja pegawai, belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan belanja modal dibagi 12 bulan. Pelarangan penggunaan uang persediaan digunakan untuk membiayai belanja pegawai, kecuali honorarium pegawai honorer/tidak tetap/tenaga harian lepas dan honorarium tukang, penjaga malam; belanja barang/jasa oleh pihak ketiga dan belanja modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 71 Tahun 2018 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.71
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan