Peraturan Walikota ini mengatur tentang uang persediaan diberikan untuk mendukung kelancaran tugas perangkat daerah dan pemberiannya diperhitungkan berdasarkan jumlah pagu anggaran belanja langsung dikurangi belanja pegawai, belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan belanja modal dibagi 12 bulan. Pelarangan penggunaan uang persediaan digunakan untuk membiayai belanja pegawai, kecuali honorarium pegawai honorer/tidak tetap/tenaga harian lepas dan honorarium tukang, penjaga malam; belanja barang/jasa oleh pihak ketiga dan belanja modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat